DPRD Kota Madiun Belum Usulkan Penjabat Wali Kota ke Pusat, Begini Penjelasan Andi Raya

Jurnalis: Dimas Cheppy Rusadhi
Editor: Eko Suprayitno

4 Agustus 2023 13:05 4 Agt 2023 13:05

Thumbnail DPRD Kota Madiun Belum Usulkan Penjabat Wali Kota ke Pusat, Begini Penjelasan Andi Raya Watermark Ketik
Andi Raya Bagus Miko Saputra saat Rapat Paripurna di DPRD Kota Madiun beberapa waktu lalu. (Foto: Dhimas Ceppy /Ketik.co.id)

KETIK, MADIUN Masa jabatan Wali Kota-Wakil Wali Kota Madiun berakhir dipenghujung tahun 2023, tepatnya 31 Desember 2023.

Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di tahun 2024, DPRD Kota Madiun akan mengusulkan pejabat yang bakal mengisi posisi Penjabat (Pj) Wali Kota Madiun.

DPRD Kota Madiun tak sendiri dalam mengusulkan sebab, Gubernur dan Kemendagri juga dapat mengusulkan masing-masing tiga nama.

Meski begitu wakil rakyat belum mengusulkan sosok nama-nama pejabat yang bakal mengisi posisi penjabat wali kota Madiun.

Hal itu ditegaskan ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra, yang menyatakan pihaknya hingga kini belum mengusulkan pejabat untuk mengisi pos penjabat Wali Kota Madiun kendati paripurna istimewa terkait akhir masa jabatan wali Kota wakil Wali Kota Madiun sudah digelar bulan lalu.

‘’Kami belum mengusulkan karena memang belum mendapat edaran resmi dari Mendagri,’’ terang Andi Raya-sapaan akrab Ketua DPRD Kota Madiun dihubungi ketik.co.id

Andi mengatakan tidak hanya kota Madiun yang belum mendapat surat edaran, namun ada empat Kabupaten/Kota di Jatim yang belum mendapat surat edaran tersebut.

Setelah pihaknya mendapat edaran kemendagri baru akan menentukan profil yang pas untuk mengisi posisi penjabat wali kota Madiun.

‘’Tetap nanti akan kami paripurnakan, selanjutnya dikirim ke Kemendagri,’’ujarnya

Menurut Andi, sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023

Tentang Penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota yang diteken tanggal 4 April 2023, Gubernur Jatim dan Kemendagri masing-masing dapat mengajukan tiga profil nama ke pemerintah pusat. Tiga Profil tersebut minimal memiliki eselon IIA dengan golongan kepangkatan 4B.

 

‘’Sesuai bunyi pasal 9 ayat 1, 2, 3 dan 4 sebagaimana bunyi di permendagri tersebut (4/2023)’’ tegasnya

 

Selanjutnya sembilan nama masing-masing usulan penjabat Wali Kota Madiun yang dilakukan DPRD Kota Madiun, Gubernur Jatim, serta Mendagri dilakukan pembahasan dengan melibatkan tujuh kementerian-kembaga non kementerian sebagaimana bunyi pasal 10 ayat 2.

‘’Kementerian itu meliputi Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara; dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan,’’ tegasnya

Hasil pembahasan dengan melibatkan beberapa kementerian itu lanjut Andi akan dijadikan bahan pertimbangan presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Selanjutnya pengangkatan  Penjabat Wali Kota ditetapkan dengan keputusan menteri.

‘’Dan (PJ Wali Kota) dilantik Gubernur atas nama presiden,’’ tegasnya.

 

ASN yang diangkat menjadi Pj Wali Kota Madiun tetap menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Wali Kota bertanggungjawab kepada Menteri melalui gubernur.

‘’JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,’’ ungkapnya

Andi mengatakan jika pejabat yang menjadi Pj Wali Kota Madiun berasal dari sekretaris daerah,maka jabatan sekda diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

‘’Sesuai pasal pasal 14 masa jabatan 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya,’’ ungkapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Penjabat Wali Kota Madiun Jabatan Wali Kota Madiun Akhir Masa Jabatan MaDa Andi Raya Bagus Miko Saputra Ketua DPRD Kota Madiun Madiun Hari Ini