KETIK, SIDOARJO – Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menyatakan akan mematuhi dan melaksanakan Inpres No. 1 Tahun 2025. DPRD Sidoarjo tidak keberatan. Penghematan dan pengalihan APBD Sidoarjo akan dibicarakan bersama oleh legislatif dan eksekutif. Apa yang dirasionalisasi dan hasilnya untuk apa?
”Karena APBD itu kan keputusan bersama ya. Kalau ada perubahan pun dibahas bersama,” katanya pada Selasa (11 Februari 2025).
Abdillah Nasih menjelaskan, pada intinya, DPRD Sidoarjo juga akan melaksanakan Inpres No. 1 Tahun 2025 Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
”Karena ini memang instruksi presiden, intinya kami di DPRD akan patuh pada inpres itu,” ungkap Nasih.
Yang perlu dibahas adalah besaran nilai dan apa saja dalam APBD Sidoarjo 2025 yang dirasionalisasi. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Sidoarjo bakal membahasnya. Legislatif dan eksekutif bicara bersama.
Demikian juga peruntukan hasil rasionalisasi itu. Alokasinya dialihkan ke mana. Sebab, instruksi dalam Inpres No. 1 itu bersifat penghematan, tapi tetap dibelanjakan.
Misalnya, penghematan anggaran perjalanan dinas, studi banding, atau acara-acara seremonial lain. Di dana alokasi umum (DAU) fisik, yang terkena efisiensi sekitar Rp 9 miliar dan terkait mandatory spending.
Hasil penghematan kemudian digunakan untuk perbaikan gedung-gedung sekolah yang rusak. Normalisasi sungai untuk penanganan banjir. Pengelolaan sampah. Pelayanan publik.
”Macam-macamlah. Itu harus kita diskusikan bersama-sama,” tambah Nasih.
Hingga Selasa (11 Februari 2025), belum ada rapat pembahasan tentang implementasi Inpres No. 1 Tahun 2025. Baru ada koordinasi penyampaian Inpres tersebut pada Senin (10 Februari 2025).
”Setelah nanti ada perintahnya seperti ini, baru akan kita bahas bersama-sama dengn OPD (organisasi perangkat daerah),” tegas Abdillah Nasih.
Sebelumnya, Plt Bupati Sidoarjo Subandi menyatakan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 harus disambut dan dilaksanakan. Sebagai kepala daerah, dirinya harus menjalankan tersebut. Dengan kebersamaan, Subandi mengajak semua pihak untuk menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto itu dengan baik.
Subandi menyatakan Bupati Sidoarjo patuh pada perintah Presiden Prabowo dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
”Bagaimanapun, ini adalah instruksi presiden yang harus dijalankan oleh bupati,” ungkap Plt Bupati Subandi saat membuka Forum Konsultasi Publik tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Sidoarjo 2026 di Bappeda Sidoarjo Selasa (11 Februari 2025).
Sebagai pimpinan daerah, lanjut Subandi, dirinya juga meminta maaf. Seakan-akan, belum dilantik sudah membuat kebijakan yang tidak mengenakkan pihak-pihak terkait. Misalnya, kegiatan yang biasanya diadakan di hotel seperti forum konsultasi publik itu.
Karena ada Inpres No. 1 Tahun 2025, tidak bisa lagi kegiatan forum konsultasi publik itu diadakan di hotel. Begitu pula kegiatan perjalanan dinas, pemotongan, dan refocusing lainnya.
Meski demikian, menurut Subandi, kebijakan Presiden Prabowo Subianto ini masih lumayan. Refocusing saat ini baru 50 persen. Di zaman awal Presiden Jokowi, kegiatan di hotel-hotel juga dilarang. Para pemilik usaha hotel menjerit.
Subandi juga mengakui, kolega-kolega di DPRD Sidoarjo juga kaget. Di satu sisi, Perpres Nomor 53 Tahun 2023 berlaku lagi. (Perpres No. 53 Tahun 2023 mengatur tata cara perjalanan dinas anggota DPRD yang kembali ke biaya riil atau at cost).
Sekarang ada inpres yang mengatur efisiensi anggaran. Tapi, bagaimana lagi, ini adalah instruksi presiden yang harus dijalankan oleh bupati. Mau tidak mau mau harus dilaksanakan.
”Daripada tidak kita laksanakan, jelas nanti ada temuan BPK. Yang kena juga kita sendiri,” ungkap Bupati Sidoarjo Terpilih 2025—2030 tersebut. (*)