KETIK, YOGYAKARTA – Jogja Corruption Watch (JCW) menyatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 masih berpotensi terjadi kecurangan. Hal ini disebabkan oleh sistem SPMB yang masih rebutan kursi, membuka peluang bagi berbagai pihak untuk melakukan kecurangan.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menyebutkan bahwa kecurangan SPMB dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti manipulasi kartu keluarga, manipulasi jarak zonasi, manipulasi sertifikat, dan pemalsuan data kemiskinan.
"Filosofi sistem zonasi yang tujuannya untuk pemerataan justru menimbulkan ketimpangan baru. Padahal untuk menghadirkan pemerataan tersebut, jumlah kursi harus sama dengan jumlah anak yang mau sekolah," kata Baharuddin, Selasa, 10 Juni 2025.
Baharuddin menambahkan bahwa JCW telah membuka posko aduan SPMB untuk jenjang SMP hingga SMA/SMK Negeri. Masyarakat dapat melaporkan kecurangan SPMB melalui nomor WA 0821 3832 0677.
"Aduan masyarakat akan disampaikan ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Apabila ditemukan adanya kecurangan, maka calon siswa tersebut akan direkomendasikan untuk didiskualifikasi karena terbukti berbuat curang," tegas Baharuddin.
JCW berharap bahwa dengan adanya posko aduan SPMB, masyarakat dapat lebih mudah melaporkan kecurangan SPMB dan membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan murid baru. (*)