DPRD Sidoarjo: Uang dari Pendapatan Parkir Berstatus Uang Negara

Editor: Fathur Roziq

25 Januari 2025 07:33 25 Jan 2025 07:33

Thumbnail DPRD Sidoarjo: Uang dari Pendapatan Parkir Berstatus Uang Negara Watermark Ketik
Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan (Gus Wawan). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – DPRD Sidoarjo tidak hanya mematok target pendapatan tinggi dari sektor parkir. Komisi B (Perekonomian dan Keuangan) DPRD Sidoarjo juga menyarankan solusi agar pendapatan asli daerah (PAD) yang masih rendah, bahkan sempat Rp 0, meningkat signifikan pada 2025 ini. Targetnya Rp 25 miliar. 

Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan menyarankan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo melakukan renovasi sistem yang ideal dalam mengelola perparkiran di Kabupaten Sidoarjo. Pelayanan parkir harus maksimal kepada masyarakat. 

"Silakan meniru kabupaten atau daerah lain yang sukses. Contohnya Solo," kata Gus Wawan, sapaan akrab Sullamul Hadi Nurmawan.

Menurut Gus Wawan, perjanjian antara Dishub Sidoarjo dan PT Indonesia Sarana Servis (PT ISS) masih berlaku. Selama itu, tidak ada pendapatan asli daerah dari retribusi parkir selain dari PT ISS sebagai mitra kerja sama operasi (KSO).

Sehingga, apabila ada hasil retribusi parkir yang terkumpul di PT ISS, pendapatan tersebut masih merupakan hak Pemkab Sidoarjo.

"Artinya, itu menjadi uang negara," tegas Gus Wawan.

Komisi B DPRD Sidoarjo dalam hal ini tidak melakukan evaluasi. Sebab, sengketa pengelolaan parkir ini sudah masuk ke ranah hukum. Sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Kami menunggu hasil proses hukum di pengadilan. Apakah (kerja sama Dishub Sidoarjo dan PT ISS) berlanjut atau tidak," tambahnya. 

Sebelumnya, Gus Wawan menyebutkan dua kemungkinan hasil sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Pertama, Pemkab Sidoarjo, dalam hal ini, Dishub Sidoarjo, memenangi sengketa. Itu berarti Dishub Sidoarjo wajib mencapai target maksimal dari pengelolaan parkir. 

"Tinggal menjalankan saja apa yang sudah ditetapkan dalam APBD 2025," ujar Gus Wawan, sapaan akrab Sullamul Hadi Nurmawan.

Kedua, Pemkab Sidoarjo kalah di pengadilan. PT ISS KSO menang dan punya hak untuk menjalankan terus kerja sama dengan Dishub Sidoarjo. Jika pemerintah kalah, keputusan dalam APBD 2025 tentang target PAD dari parkir tidak perlu dilaksanakan. 

Yang tidak boleh adalah Pemkab Sidoarjo menang di pengadilan, tetapi belum ada target apa pun dalam APBD. Dishub Sidoarjo tidak bisa bergerak karena belum siap alternatif apa-apa

"Akibatnya, potensi pendapatan akan lost (hilang) sangat tinggi" tegas Gus Wawan. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

sidoarjo DPRD Sidoarjo Dishub Sidoarjo Komisi B DPRD Sidoarjo PT ISS Indonesia Sarana Servis Sengketa Parkir