DPRD Surabaya Buka Kanal Laporan Warga untuk Tangani Pasien Tertolak Rumah Sakit

11 Mei 2025 17:25 11 Mei 2025 17:25

Thumbnail DPRD Surabaya Buka Kanal Laporan Warga untuk Tangani Pasien Tertolak Rumah Sakit
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Michael Leksodimulyo. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – DPRD Kota Surabaya menyoroti kasus penolakan warga yang hendak berobat menggunakan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Kota Pahlawan.

Laporan tersebut mencuat setelah adanya keluhan dari warga yang merasa tidak dilayani dengan baik saat membutuhkan penanganan medis.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Dr Michael Leksodimulyo mengatakan bahwa penolakan pasien dalam kondisi darurat adalah pelanggaran serius terhadap hak warga.

“Tidak boleh ada warga Surabaya yang ditolak rumah sakit, baik negeri maupun swasta, hanya karena belum bekerja sama dengan BPJS,” tegas Michael saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya.

Maka dari itu, Michael membuka posko laporan adanya warga di Surabaya yang tak bisa berobat karena ditolak oleh RS yang tidak bekerja sama dengan BPJS.

“Silakan lapor ke Komisi D atau hubungi kami di 08510 67890. Kami akan tindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari BPJS Kesehatan, seluruh rumah sakit, termasuk yang belum bermitra, tetap berkewajiban melayani pasien dalam kondisi darurat.

“BPJS sudah jelas menyatakan, kasus emergensi itu harus ditangani dan biayanya akan ditanggung. Jadi tidak ada alasan menolak,” kataa

Michael juga menyoroti buruknya layanan puskesmas 24 jam yang menurutnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ia mengaku telah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah puskesmas dan menemukan tidak satu pun yang benar-benar siaga 24 jam seperti dijanjikan.

“Kalau masyarakat tidak antusias ke puskesmas, bukan salah mereka, tapi karena promotif dan preventif dari puskesmas tidak berjalan,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti kematian tragis seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surabaya yang ditolak oleh rumah sakit swasta saat menderita demam berdarah.

Michael meminta kasus ini dijadikan tonggak perjuangan agar tak ada lagi korban akibat lemahnya sistem layanan kesehatan.

“Kita tidak boleh diam. Ini harus jadi momentum perubahan. Jangan biarkan kasus ini dikubur begitu saja,” tegasnya.

Terkait sulitnya rumah sakit swasta bekerja sama dengan BPJS, Michael menyebut bahwa persyaratan administrasi yang rumit dan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menjadi hambatan utama.

Ia khawatir banyak rumah sakit justru mundur dari kerja sama karena tidak mampu memenuhi standar yang ditetapkan.

“Kalau KRIS diterapkan tanpa kompromi, banyak rumah sakit bisa lepas dari BPJS. Itu bahaya untuk masyarakat,” kata Politisi PSI ini.

Ia mengajak BPJS dan Kementerian Kesehatan untuk lebih fleksibel dan memahami kondisi nyata di lapangan, termasuk keterbatasan fasilitas dan tenaga medis di rumah sakit swasta maupun daerah.

“Kalau RS swasta punya ICU dan bisa selamatkan nyawa, kenapa tidak bisa kerja sama? Sudah saatnya BPJS dan Kemenkes satu visi untuk keselamatan rakyat,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Surabaya Michael Leksodimulyo pasien pasien BPJS pasien ditolak rumah sakit bpjs Surabaya