KETIK, SURABAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis saat libur nasional Hari Raya Waisak, yang jatuh pada 12–13 Mei 2025. Masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan SIM pada Rabu, 14 Mei 2025.
"Karena masuk libur nasional kami memberikan kesempatan kepada masyarakat yang SIM-nya mati hari ini dan besok bisa urus hari Rabu," ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Herdiawan Arifianto, Senin, 12 Mei 2025.
Herdiawan menjelaskan bahwa pemberian dispensasi atau tenggang waktu ini dikarenakan pelayanan perpanjangan SIM tidak beroperasi selama libur nasional.
"Jadi masyarakat bisa melakukan pengurusan di hari lain," jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan hingga batas waktu yang ditentukan, akan diberlakukan mekanisme pengurusan SIM baru.
"Jadi masyarakat harus memperhatikan jika memang periode masa berlaku SIM habis. Jika tidak mengurus perpanjangan akan kami berlakukan seperti mengurus SIM baru," ucapnya.
Dengan langkah ini sebagai bentuk jawab dari pemegang SIM yang masa berlakunya habis. "Jadi harus diperhatikan betul informasi dan masa berlaku SIM-nya," jelasnya.
Salah seorang pemohon perpanjangan SIM, Sutikno, mengaku baru mengetahui informasi mengenai penjadwalan ulang pengurusan SIM pada Rabu, 14 Mei 2025, setibanya di lokasi pelayanan.
"Saya balik lagi nanti Rabu," ungkap pria berusia 53 tahun ini.
Senada dengan itu, Selly Nafisa juga mengungkapkan keterkejutannya atas informasi penundaan pelayanan perpanjangan SIM selama libur nasional.
"Saya harus kembali lagi Rabu, jadi sekarang pelayanan perpanjangan SIM libur," terang wanita berusia 27 tahun ini. (*)