KETIK, TUBAN – Keluarga Abdul Aziz tersangka dugaan kasus tindak pidana Judi Online (Judol) asal Desa Laju Kidul, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, menggugat Polres Tuban praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Sidang perdana gugatan praperadilan itu berlangsung pada Senin 24 Maret 2025 pukul 10.00 WIB.
Dalam gugatan itu, Badi'atun, istri tersangka selaku pihak pemohon praperadilan dan pihak termohon Kepolisian Resort Tuban Cq Kasatreskrim Polres Tuban Cq Penyidik Polres Tuban.
Permohonan praperadilan perihal ketidakabsahan suatu penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Abdul Aziz, tersangka judol.
"Ada hal yang perlu kami luruskan di dalam gugatan praperadilan ini, bahwa yang kami gugatkan terkait dengan surat tembusan perintah (Seprint) penangkapan dan penahanan yang hingga detik ini belum diberikan kepada pihak keluarga tersangka," kata Kuasa Hukum Badi'atun, Abdul Mun'im kepada awak media.
Menurutnya,tersangka telah ditahan di Polres Tuban kurang lebih dua minggu yang lalu. Tentu, hal ini melanggar Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab undang-undang hukum acara pidana serta Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standart hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri.
Kuasa hukum Termohon memaparkan, kronologi penangkapan tersangka berawal ketika tersangka sedang main handphone di warung kopi desa setempat pada 7 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
Lalu, Didatangi Aparat Penegak Hukum (APH) serta menanyakan sedang bermain apa, setelah itu tersangka dimasukan ke dalam mobil dan dibawa ke Polres Tuban dan hingga saat ini keluarga belum diberikan surat (tembusan) perintah penangkapan dan penahanan.
"Kalau sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana dan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009. Tentu siapapun untuk menjaga hak asasi kemerdekaan keluarga yang ditinggalkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka sesegera mungkin harus diberikan tembusan kepada keluarga terkait status penangkapan dan penahanan," jelas Abdul Mun'im.
Ia berharap, dengan permohonan praperadilan ini penegak hukum agar selalu berprinsip pada penegakan hukum yang baik dan meninggalkan prosedur-prosedur hukum yang tidak baik.
"Karena Polri milik masyarakat, sehingga agar lebih mengedepankan pendekatan-pendekatan yang humanis," ungkapnya.
Terpisah,Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menuturkan, penangkapan tersangka A ini sudah sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Sebab, dalam kasus ini tersangka tertangkap tangan sehingga tidak perlu surat penangkapan.
"Jadi semua sudah sesuai SOP, anggota bergerak di lapangan sudah sesuai yaitu berangkat dari penyelidikan. Akhirnya ditemukan salah satu orang bermain judi online model prakmatig kemudian dibawa ke Polres dan diterbitkan LP Model A," kata Kasat Reskrim Polres Tuban.
Disinggung terkait belum adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga saat penangkapan, pihaknya akan mengecek kembali. Yang pasti, Kasat mengklaim dan mengaku telah mendatangani surat pemberitahuan kepada pihak keluarga.
"Seharusnya sudah disampaikan, karena saya sudah tandatangan. Namun apakah surat itu diterima atau tidak maka akan kami cek lagi," imbuhnya.
Lebih lanjut, terkait dengan proses praperadilan tentunya ini menjadi hak tersangka untuk mengajukan praperadilan dan Polres Tuban mengikuti prosesnya. Polres Tuban juga telah menyiapkan semua berkas yang diperlukan dalam persidangan.(*)