Dua Pembacok Penjaga Tambak di Keputih Surabaya Ditangkap, Motif Sakit Hati

9 April 2025 13:12 9 Apr 2025 13:12

Thumbnail Dua Pembacok Penjaga Tambak di Keputih Surabaya Ditangkap, Motif Sakit Hati Watermark Ketik
Dua pelaku pembacokan (baju kuning dan biru dongker) saat diperiksa oleh penyidik Polsek Sukolilo, Rabu, 9 April 2025. (Foto: Reskrim Polsek Sukolilo)

KETIK, SURABAYA – Polsek Sukolilo menangkap dua pelaku pembacokan penjaga tambak inisial T warga Keputih Sukolilo Surabaya. Dua tersangka yang ditangkap MS, 31, dan FZ, 38, keduanya warga Keputih Tegal Timur, Sukolilo Surabaya.

"Dari pemeriksaan kedua motif pembacokan itu diduga tersangka tidak terima lantaran korban memberikan informasi ke grup WhatsApp (WA) warga bahwa teman tersangka inisial B disebut mencuri pisang di perumahan," ucap Kanit Reskrim Polsek Sukolilo AKP Gede Made Sutanaya, Rabu, 9 April 2025.

Sutanaya mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat bersembunyi di Mojokerto pada Jumat, 28 Maret 2025. "saat ditangkap, pelaku membenarkan telah membacok korban," terangnya.

Pembacokan bermula saat korban menjaga tambak di kawasan Keputih Tegal Timur Baru, Sabtu malam, 22 Maret 2025. Saat itu korban menjaga tambak seorang diri dan berada di gubuk. Pukul 23.45 WIB korban berjalan ke arah pemukiman untuk membeli rokok.

Setelah membeli rokok, Minggu, 23 Maret 2025 dini hari korban kembali ke gubuk tambak. Tiba-tiba sudah ada MS dan FZ. MS lalu menyerang dan memukuli korban. Korban sempat melawan.

Tak lama kemudian MS meminta parang yang dibawa FZ. "Lalu parang disabetkan beberapa kali ke arah kepala korban," ucapnya.

Sabetan parang itu oleh korban ditangkis menggunakan tangan kanan dan kiri. Sehingga membuat luka sayatan dan robek di tangan dan kaki korban. Korban lalu berjalan mundur 30 meter ke arah barat. 

Merasa nyawanya terancam, korban kabur ke arah selatan. MS terus mengejar korban. Korban lalu sembunyi di semak-semak sambil melihat situasi.

Beberapa saat kemudian MS dan FZ meninggalkan tambak. Korban lalu berjalan ke selatan menuju Kali Londo. Namun korban mengalami pusing dan ambruk karena tidak kuat menahan luka robek di lengan yang diderita akibat sabetan parang.

Korban ditemukan warga dalam kondisi berlumuran darah. Lalu dibawa ke rumahnya dan dievakuasi ke Rumah Sakit Haji Sukolilo.

"Motif tersangka melakukan penganiayaan karena korban sempat share atau memposting di grup warga kampung bila saudara B (teman tersangka MS dan FZ) mencuri pisang di perumahan," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 atau 351 Ayat 2 jo 56 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. "Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kriminal Surabaya Pembacokan penjaga tambak Sukolilo Surabaya Polsek Sukolilo