Duh! Tak Kapok Dipenjara, Pria di Pekalongan Kembali Diciduk Polisi Gara-Gara Bawa Sabu

26 Februari 2025 07:47 26 Feb 2025 07:47

Thumbnail Duh! Tak Kapok Dipenjara, Pria di Pekalongan Kembali Diciduk Polisi Gara-Gara Bawa Sabu Watermark Ketik
Seorang Residivis Narkoba menunjukkan barang bukti sabu saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Pekalongan, Kamis, 20 Februari 2025 (Foto: Humas for Ketik.co.id)

KETIK, PEKALONGAN – Seorang pria berinisial KZ alias Komeng (32) warga Kecamatan Pekalongan Timur kembali berurusan dengan Polisi. Komeng sempat dipenjara atas kasus narkoba pada 2017.

Kini, Komeng dibekuk Polisi lantaran kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu di Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah pada Kamis malam (20/2/2025).

Kasat Resnarkoba AKP Roby Novi Diawanto mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kedungwuni.

"Petugas segera lakukan penyelidikan dan sekitar pukul 18.30 wib, kami akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip transparan dengan Bruto 0,64 gram,” ujarnya, Senin (24/2/2025).

Menurut pengakuan pelaku, kata AKP Roby, barang haram tersebut dibeli dari seseorang dengan harga Rp500 ribu. Pembayaran secara transfer.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba AKP Robi mengungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2017.

Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pekalongan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.(*)

Tombol Google News

Tags:

Residivis Narkoba SABU Polres Pekalongan Kedungwuni Pekalongan