Efisiensi Anggaran 'Hantam' Hotel di Kota Batu, Tamu Pemerintah Batalkan Reservasi

Jurnalis: Sholeh
Editor: Aziz Mahrizal

12 Februari 2025 12:30 12 Feb 2025 12:30

Thumbnail Efisiensi Anggaran 'Hantam' Hotel di Kota Batu, Tamu Pemerintah Batalkan Reservasi Watermark Ketik
Suasana lobi Hotel El Kartika di Jalan Panglima Sudirman Kota Batu. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Sejumlah hotel di Kota Batu, Jawa Timur, mengalami pembatalan reservasi kegiatan dari pihak pemerintah. Hal ini merupakan imbas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, mengatakan, pembatalan reservasi tentu sangat merugikan pihak hotel. 

"Ini pastinya merugikan pihak hotel yang sudah menyiapkan kebutuhan Meetings, Incentives, Conventions, and Exhibitions (Mice) untuk acara pemerintah tersebut," ujarnya, Rabu 12 Februari 2025.

Menurut Sujud, beberapa hotel di Kota Batu mendapatkan kontribusi hingga 50% dalam setahun dari kegiatan pemerintahan. Namun, secara umum kontribusi kegiatan pemerintahan bagi pemasukan hotel berada di kisaran 30%.

"Angka tersebut tergantung dari jenis properti yang dibutuhkan oleh pihak pemerintahan. Secara umum, ya sampai 30% dari tamu hotel itu dari government,” tambahnya.

Sujud menuturkan, untuk mengantisipasi agar hotel tidak semakin merugi, pihaknya berupaya untuk mengejar pasar lain. PHRI akan memasarkan hotel-hotel di Kota Batu ke perusahaan yang tidak terimbas dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentang penghematan anggaran pemerintah tersebut.

"Kita upayakan semakin gencar untuk menarik kunjungan wisata di luar pemerintahan. Kami harap tingkat okupansinya terjaga atau sama seperti tahun lalu," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Inpres No 1 2025 PHRI Kota Batu Efisiensi Anggaran hotel di kota batu hotel