Eksploitasi Anak di Bawah Umur Jadi Pekerja Seks, 6 Pemilik Warkop di Malang Ditahan Polisi

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

20 Januari 2025 15:38 20 Jan 2025 15:38

Thumbnail Eksploitasi Anak di Bawah Umur Jadi Pekerja Seks, 6 Pemilik Warkop di Malang Ditahan Polisi Watermark Ketik
Polres Malang melaksanakan rilis kasus eksploitasi Anak Bawah Umur diduga jadi pekerja seks. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Sebanyak 6 pemilik warkop di Gondanglegi Kabupaten Malang yang melakukan eksploitasi 7 anak di bawah umur jadi pekerja seks diamankan polisi. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dirilis Polres Malang, Senin, 20 Januari 2025.

Enam pemilik warkop di Gondanglegi Kabupaten Malang yang diamankan berinisial S (41), MR (53),   LY (20) ML (20), I (54), SH (54) dan S (38). Mereka ditangkap Polres Malang pada 18 Januari 2025.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, 6 pemilik warkop di Gondanglegi, Kabupaten Malang terlibat tindak pidana ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur serta tindak pidana perdagangan orang.

"Rilis ini dilaksanakan di mana kejadian hari Sabtu, 4 Januari 2025 hasil dari kegiatan yang ditingkatkan dari stakeholder tim gabungan termasuk pemerintah daerah," ujar Kompol Bayu.

Lebih lanjut ia mengatakan, hasil dari kegiatan yang ditingkatkan tersebut pihaknya langsung melakukan tindak lanjut. Tujuannya untuk mengusut tuntas tindak pidana yang didalami itu.

"Kemudian dari hasil kegiatan ini kami tindaklanjuti dengan menerbitkan 6 LP (laporan polisi). LP ini terkait dengan adanya eksploitasi seksual anak di bawah umur dan tindak pidana orang," mantan Kapolsek Genteng tersebut.

Masih kata Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, dari hasil pengungkapan ada 7 anak di bawah umur jadi korban dari 6 tersangka tersebut. Modusnya memperkerjakan anak bawah umur sebagai pelayan warkop. 

Namun, ada tugas tambahan diduga aktivitas seks atau asusila. Mereka diduga harus melayani tamu yang datang di warkop tersebut dengan aktivitas seksual atau asusila.

"Rentang umur anak 14 tahun hingga 17 tahun. Kemudian untuk tersangka yang kami amankan ada 6 orang katagori pemilik cafe warkop ini," terangnya 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP M Nur mengatakan, satu dari enam tersangka yang diamankan diketahui memiliki anak kandung juga masih di bawah umur.

"Bahwasanya kami temukan 6 tersangka. Dari 6 tersangka itu diketahui ada 1 tersangka yang memiliki anak di bawah umur," ucapnya di tempat sama. 

Atas perbuatan yang dilakukan tersebut, 6 tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Kemudian pasal 88 junto pasal 76 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Tombol Google News

Tags:

eksploitasi anak bawah umur jadi pekerja seks Kabupaten Malang Malang Gondanglegi Polres Malang