KETIK, MALANG – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di depan Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial. Polres Malang kini tengah mendalami aksi pencurian tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 18.50 WIB. Korban diketahui memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi AA-2815-SY di depan Toko Bintang Jaya, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi.
Saat kembali dari berbelanja, motor korban sudah raib. Dari hasil rekaman CCTV yang sempat beredar luas di media sodial, terlihat seorang pria tak dikenal berjalan mendekati kendaraan dan dengan cepat membawa kabur motor tersebut.
Korban bernama Nalendra Aghna Madani, warga asal Temanggung, Jawa Tengah, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Gondanglegi. Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan memintai keterangan dari para saksi.
"Kami sudah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan klarifikasi terhadap korban dan saksi. Rekaman CCTV telah kami amankan sebagai bagian dari barang bukti. Saat ini penyelidikan masih berlangsung," kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi, Minggu, 8 Juni 2025.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari hasil identifikasi awal, pelaku diduga sudah membuntuti korban sebelum beraksi. Ia juga memastikan bahwa tim dari Unit Reskrim Polsek Gondanglegi telah melakukan langkah-langkah taktis di lapangan untuk mengungkap pelaku.
"Petugas kami sudah menyebarkan ciri-ciri pelaku dari hasil rekaman CCTV dan berkoordinasi dengan tim lain untuk mempercepat proses penangkapan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum yang minim penjagaan," ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video pencurian tersebut tersebar luas di media sosial dan mendapat beragam tanggapan dari warganet. Banyak yang meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai meresahkan masyarakat.
"Kami memastikan akan mengusut tuntas kasus pencurian dengan pemberatan ini sesuai Pasal 363 KUHP. Selain itu, kami mengajak warga untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengenali ciri-ciri pelaku dalam video yang viral tersebut," tuturnya.(*)