Modus Toko Bangunan Fiktif, Pria di Kabupaten Malang Ini Tipu Distributor Rp1,9 Miliar

5 Juni 2025 21:53 5 Jun 2025 21:53

Thumbnail Modus Toko Bangunan Fiktif, Pria di Kabupaten Malang Ini Tipu Distributor Rp1,9 Miliar
Polres Malang ketika memeriksakan pria di Kabupaten Malang yang menipu distributor bangunan senilai Rp1,9 Miliar. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Kasus penipuan penggelapan dengan modus toko bangunan fiktif dibongkar Polres Malang. Seorang pelaku berinisial FS (47) di Kabupaten Malang ditangkap Polisi setelah menipu distributor bangunan dari Surabaya sebesar Rp1,9 Miliar 

Pelaku FS tersebut diamankan Tim Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang, Selasa, 3 Juni 2025. Penangkapan dilakukan setelah pelaku diperiksa sebagai tersangka dan tercukupinya alat bukti yang sah secara hukum.

"Modus pelaku adalah memesan semen di distributor dalam jumlah besar melalui tiga toko berbeda, dua di antaranya ternyata tidak benar-benar ada secara fisik. Setelah barang diterima, tidak dilakukan pembayaran," ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, ditulis Kamis, 5 Mei 2025.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus penipuan disertai penggelapan ini berawal dari laporan PT Abadi Mitra Bersama Perdana, distributor bahan bangunan asal Surabaya. 

Perusahaan mendapati adanya tunggakan pembayaran dari pelanggan atas pengiriman 35.776 sak semen yang dikirim sepanjang Februari hingga Desember 2023.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa pengiriman ditujukan tiga toko yang diklaim milik pelaku, yakni Toko Pelabuhan Ratu di Jalan Raya Bugis No. 11 Pakis, Toko Berlian Jaya, dan Toko Makmur Jaya di kawasan Perum Sapto Raya, Desa Bugis, Kabupaten Malang.

Namun, kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, belakangan setelah ditelusuri, dua toko terakhir di Kabupaten Malang tersebut tidak pernah ada secara fisik.

"Pelaku mengakui toko tersebut memang fiktif. Sementara toko pertama sudah tidak lagi menyimpan barang yang dikirim,” kata AKP Muchammad Nur.

Pelaku diketahui menguasai seluruh toko atas nama pribadi dan menggunakan berbagai dokumen faktur dan surat jalan resmi untuk meyakinkan perusahaan. 

Setelah dua kali dilayangkan somasi, pelaku tidak juga menunjukkan itikad baik untuk melunasi pembayaran. Saat melakukan penangkapan, Polisi menyita sejumlah barang bukti 

Diantaranya 52 lembar faktur pembelian, 308 surat jalan, hasil audit keuangan, serta dokumen identitas dan rekening koran yang terkait dengan transaksi pemesanan.

"Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara," jelasnya.

Pihaknya mengingatkan para pegiat usaha agar lebih waspada dalam bertransaksi dalam skala besar, terlebih dengan pihak yang belum memiliki rekam jejak jelas.

“Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengirimkan barang dalam jumlah besar, apalagi jika pembayaran dilakukan secara tempo,” pesannya. 

Terakhir kata ia,  jika menemukan indikasi penipuan atau keraguan terhadap legalitas usaha mitra dagang, masyarakat diharapkan segera berkonsultasi atau melaporkannya kepada kepolisian terdekat. (*)

Tombol Google News

Tags:

penipuan Penggelapan Toko Bangunan Fiktif Kabupaten Malang Polres Malang