FK Unsri Pastikan Kasus Luthfi Tak Ganggu Program Dokter Koas

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Millah Irodah

16 Desember 2024 19:05 16 Des 2024 19:05

Thumbnail FK Unsri Pastikan Kasus Luthfi Tak Ganggu Program Dokter Koas Watermark Ketik
Wakil Dekan I Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, Irfannuddin (tengah) memastikan bahwa kasus penganiayaan terhadap Luthfi tidak mengganggu program koas (Co-Assistant). (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Di tengah viralnya kasus penganiayaan dokter koas (Co-Assistant) yang melibatkan Lady A. Pramesti dan korban Muhammad Luthfi Hadhyan, Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) menegaskan, program tersebut akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Dekan I FK Unsri, Irfannuddin saat ditemui awak media di gedung FK Unsri di Jalan Dokter Muhammad Ali, Sekip Jaya, Kemuning, Kota Palembang, Senin 16 Desember 2024.

Menurutnya, masalah yang melibatkan Lady dan Luthfi tidak mengganggu jalannya program koas di FK Unsri. Oleh karena itu, seluruh mahasiswa FK Unsri yang mengikuti program koas masih menjalankan tugas seperti biasa.

"Permasalahan ini tidak mengganggu program koas, jadi teman-teman yang lain masih bertugas seperti biasa. Saat ini yang beristirahat cuma mereka berdua, selebihnya tetap bertugas," katanya.

Terkait data-data yang dikumpulkan oleh satuan petugas investigasi internal kampus, Irfan mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menemukan temuan baru.

Pihak FK Unsri juga sudah memanggil kedua belah pihak pada Kamis, 12 Desember 2024 kemarin dengan dihadiri oleh Lady. Sedangkan, Luthfi memenuhi panggilan melalui Zoom Meeting karena tengah menjalani tahap pemulihan.

"Keduanya sudah dipanggil oleh satuan petugas Kamis kemarin, Lady datang. Kalau Luthfi, dia sedang dalam tahap pemulihan, jadi kita memanggil dia melalui Zoom," lanjut Irfan.

Sebelumnya, Irfan menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan penuh persoalan hukum yang melibatkan mahasiswanya kepada pihak berwajib. Menurutnya, kampus hanya menangani masalah etika akademik dan tak berkecimpung di ranah hukum.

Oleh karena itu, tim investigasi internal kampus masih mencari tahu bukti-bukti konkret mengenai kejadian tersebut untuk selanjutnya dikaji sesuai dengan pedoman etika akademik kampus.

"Kalau ranah hukum, kita tidak campur tangan. Itu silakan pihak berwajib yang menanganinya. Tapi kalau bicara soal etika akademik, mereka itu anak kita semua," ungkap Irfan.

Sementara itu, Lady dan Luthfi masih berstatus sebagai mahasiswa aktif. Dia menyangkal kabar skorsing terhadap Lady yang gencar diberitakan di media. (*)

Tombol Google News

Tags:

program koas luthfi Kedokteran unsri lady status penganiayaan