Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

30 April 2025 13:57 30 Apr 2025 13:57

Thumbnail Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa Fadilla Alias Datuk berdiskusi dengan Tim Penasehat Hukum dalam persidangan, Selasa 29 April 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Fadila alias Datuk terdakwa kasus penganiayaan terhadap dokter koas Universitas Sriwijaya Muhammad Lutfi yang sempat viral beberapa waktu lalu dituntut Jaksa 4 tahun penjara pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri klas 1 A khusus Palembang, Selasa 29 April 2025.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati sumsel Agung SH MH menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Fadilla alias Datuk," ujar jaksa dalam pembacaan tuntutannya.

Usai mendengarkan amar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, ketua majelis Hakim Qori menyatakan persidangan ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum terdakwa. "Sidang kita tutup dan akan digelar kembali pada pekan depan dengan agenda pembelaan," tegas majelis diiringi ketuk palu.

Atas tuntutan Jaksa tersebut, Penasehat hukum terdakwa advokat Titis Rahmawati didampingi Advokat Bayu dan tim menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Itu karena dinilai terlalu tinggi dan tidak memenuhi rasa keadilan mengingat banyak perkara yang lebih paarah malah dituntut ringan oleh jaksa, bahkan ada yang sempai menghilangkan nyawa orang cuma dituntut 2 tahun meskipun infonya salah baca atau Human Error tapi sudah tertera di sidang seperti itu.

"Jelas kami akan mempersiapkan Pembelaan, semua poin sudah kita susun dalam amar pledoi yang akan kita bacakan pekan depan, meskipun kami sangat keberatan dengan tuntutan terhadap klien kami, namun kami tetap menghormati jalannya persidangan dan tuntutan yang dibacakan jaksa itu, kami berharap majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan Putusan seringan ringannya untuk klien kami," tegasnya.

Kasus ini mencuat dan menjadi viral di media sosial pada Desember 2024 lalu. Itu setelah sebuah video memperlihatkan keributan di sebuah kafe di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, tersebar luas.

Dalam video tersebut, terlihat aksi kekerasan yang melibatkan Fadilla terhadap korban Muhammad Lutfi, yang kala itu sedang membahas jadwal jaga koas rekannya, Lady.

Diketahui, Lady merupakan dokter koas yang tengah menjalani masa praktik di rumah sakit pendidikan Unsri.

Selanjutnya, ibu Lady mengajak Fadilla selaku sopir bersama sama menemui Luthfi di Cm sebuah Cafe untuk mempertanyakan masalah Jadwal Jaga anaknya.

Namun, pertemuan yang seharusnya menjadi mediasi di sebuah Cafe di Jl Demang lebar daun tersebut justru berubah menjadi aksi kekerasan oleh terdakwa yang dipicu cekcok mulut antara ibu ledy, terdakwa dan korban lutfy sebelum akhirnya terjadi penganiyaan itu.

Dalam proses hukum yang berjalan, polisi menjerat Fadilla dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP sebagai dakwaan primer, dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP sebagai dakwaan subsider. (*)

Tombol Google News

Tags:

penganiayaan kekerasan Kedokteran video viral HUKUM Kriminal kota palembang