Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

9 Mei 2025 09:42 9 Mei 2025 09:42

Thumbnail Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa Fadillah Alias Datuk Tertunduk Lesu dalam Persidangan, Kamis 8 Mei 2025 (Foto: M Nanda/Ketik. co. Id)

KETIK, PALEMBANG – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis 8 Mei 2025 memanas. Itu saat Majelis Hakim yang diketuai Corry Oktarina SH MH membacakan vonis terhadap Fadilla alias Datuk. Pria tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang dokter koas, Muhammad Luthfi Hadyhan, dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Pernuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Fadilla alias Datuk telah memenuhi unsur pidana penganiayaan sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan subsider penuntut umum.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Fadilla alias Datuk oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Hakim Ketua Corry Oktarina, saat membacakan putusan di hadapan publik yang memenuhi Gedung Musium Tekstil yang menjadi lokasi sementara persidangan PN Palembang.

Reaksi datar terlihat dari Fadilla alias Datuk yang mengikuti jalannya persidangan secara daring. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan sikap "pikir-pikir" terhadap vonis yang baru saja dibacakan. Sikap ini mengindikasikan bahwa pihak terdakwa belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Kasus ini bermula dari sebuah percakapan yang tegang di Restoran Brasserie, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Desember 2024. Fadilla alias Datuk saat itu menemani Sri Meilina, seorang ibu yang merasa tidak puas dengan pembagian jadwal piket jaga malam anaknya yang sedang menjalani program koas di Stase Anak RS Siti Fatimah. Korban dalam kasus ini, Muhammad Luthfi Hadyhan, adalah ketua atau chief stase anak di rumah sakit tersebut.

Menurut berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Sri Meilina menghubungi Datuk pada 10 Desember 2024. Dia memintanya untuk menemani tanpa menjelaskan secara rinci. Pertemuan itu kemudian terjadi di Restoran Brasserie setelah Sri Meilina menghubungi Muhammad Luthfi untuk bertemu di luar rumah sakit. Luthfi datang bersama dua rekan koas lainnya, Athiya Arisya Candraningtyas dan Kundyah Khairunnisa.

Suasana di meja makan lantai dua restoran itu seketika berubah menjadi panas. Sri Meilina dengan nada emosi menyampaikan ketidakpuasannya terkait penbagian jadwal piket. Menurutnya jadwal piket itu tidak adil bagi anaknya. la juga menyayangkan sikap Muhammad Luthfi sebagai ketua stase yang dianggap tidak mendengarkan keluhan anggotanya.

Muhammad Luthfi kemudian mencoba menjelaskan bahwa jadwal jaga telah beberapa kali diubah untuk mengakomodasi permintaan Lady Aurellia Pramesti (anak Sri Meilina). Jadwal ini juga telah disepakati oleh seluruh koas stase anak sebelum diteruskan kepada dokter penanggung jawab. Penjelasan ini justru memicu amarah Sri Meilina yang kemudian melontarkan kata-kata kasar.

Melihat dan mendengar ketegangan yang terjadi, emosi Fadilla alias Datuk pun tersulut. Tanpa diduga, ia bangkit dari tempat duduknya dan menghampiri Muhammad Luthfi. Dakwaan JPU mengungkapkan serangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Datuk terhadap korban, yakni mendorong bahu kiri korban sebanyak dua kali dan bahu kanan satu kali.

Selain itu dia juga menekan pipi kanan korban satu kali, menarik paksa tangan kanan korban hingga berdiri, mencakar dada tengah korban satu kali, memukul wajah kiri korban sebanyak empat kali hingga korban terjatuh. Datuk lantas kembali memukul wajah dan kepala korban sebanyak lima kali saat terjatuh, lalu mendekati korban beberapa saat kemudian dan kembali memukul wajah serta kepala sebanyak sembilan kali.

Akibat serangan brutal tersebut, Muhammad Luthfi mengalami luka-luka hingga berdarah. Rekan-rekannya, Athiya Arisya Candraningtyas dan Kundyah Khairunnisa, segera membawa korban ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.(*)

Tombol Google News

Tags:

video viral HUKUM Kriminal penganiayaan Palembang dokter koas palembang penganiayaan dokter