KETIK, SLEMAN – Bupati Sleman, Harda Kiswaya, berencana melayangkan somasi terkait penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman keras anggur merah.
Pemkab Sleman tegas menolak pemakaian nama Kaliurang untuk minuman yang disebut mengandung alkohol 19% tersebut.
"Oleh karena itu kami segera melakukan somasi kepada perusahaan PT Perindustrian Bapak Djenggot yang banyak disebut sebagai produsen anggur merah bermerek Kaliurang tersebut," ungkapnya, Senin, 21 April 2025.
Masyarakat, khususnya di wilayah Sleman bagian utara, merasa resah dengan maraknya promosi minuman keras (miras) bermerek Anggur Merah Kaliurang di berbagai akun Instagram. Promosi tersebut mengklaim produk hasil kolaborasi eksklusif "Orang Tua" dan sebuah outlet di Yogyakarta ini sebagai yang pertama sejak 1948–2025 dan bahkan dipasarkan sebagai oleh-oleh khas Yogyakarta. Penggunaan nama Kaliurang inilah yang memicu keresahan tersebut.
Forum Masyarakat Kaliurang dan sekitarnya (FORMAKs) melayangkan protes keras penggunaan Kaliurang sebagai merek dagang minuman beralkohol. Selama ini, FORMAKs bersama Satgas Hantam 5 (molimo) aktif mengampanyekan wilayahnya bebas dari peredaran miras.
Sementara itu, Sekda Sleman Susmiarto menjelaskan bahwa sebagai langkah antisipasi pendaftaran nama Kaliurang sebagai merek dagang minuman beralkohol (mihol) atau miras oleh PT Perindustrian Bapak Djenggot ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Pemkab Sleman akan segera mengirimkan surat keberatan atas penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman beralkohol kepada Kemenkumham.
Kepala Dinas Pariwisata Sleman Ishadi Zayid menegaskan penggunaan nama Kaliurang pada merek minuman beralkohol menimbulkan citra negatif bagi kawasan Kaliurang yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata. (*)