KETIK, SEMARANG – Bupati dan wali kota di Jawa Tengah diminta mulai memikirkan skema sekolah gratis untuk SD-SMP swasta di daerahnya.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar SD dan SMP di sekolah negeri dan swasta.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, dorongan tersebut dilakukan karena jenjang pendidikan SD-SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Pemprov Jateng hanya memiliki wewenang pada jenjang pendidikan SMA/SMK/SLB.
"Kalau SD-SMP wilayah kabupaten/kota, jadi bupati dan wali kota yang terkait SD-SMP. Kewenangan kita (Pemprov) hanya di SMA, SMK dan SLB," kata Gubernur usai meninjau Posko SPMB di Kantor Disdikbud Jateng, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Senin, 2 Juni 2025.
Lebih lanjut, Ahmad Luthfi memaparkan konsep sekolah gratis di jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Tengah sudah dilakukan. Terbaru, ia sudah menjalin kemitraan dengan 139 SMA/SMK swasta di seluruh Jawa Tengah.
Kemitraan tersebut dapat menambah kuota tampung anak didik sekitar 5.000 an murid. Jumlah itu diprioritaskan untuk menampung anak tidak sekolah serta anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
"Di tempat kita memang punya kerja sama kemitraan dengan SMA/SMK swasta. Jadi kita tempelkan kepada SMA-SMK swasta, kita cukup untuk 5.000an orang," katanya.
Ahmad Luthfi menambahkan, kategori anak tidak sekolah atau putus sekolah dapat terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya berasal dari keluarga miskin ekstrem, kemudian ada karena tradisi.
"Jadi ada daerah-daerah tertentu kalau sudah SMP kudu kerjo (harus kerja) padahal belum tentu dapat kerja dan akhirnya ia tidak sekolah. Ini yang kita galakkan kembali sehingga pendidikan bisa mereduksi kemiskinan," imbuhnya. (*)