KETIK, SURABAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang mengharuskan pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Selasa 27 Mei 2025.
Keputusan tersebut merupakan hasil uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga warga negara atas nama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma
Dalam amar putusan nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan dasar yang bebas biaya, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.
Menyikapi hal tersebut Mustofa, Ph.D selaku Dosen S2 Pendidikan Dasar Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) mengatakan keputusan tersebut sebenarnya terdengar sangat baik, akan tetapi implementasinya cukup sulit.
Hal ini tidak lepas dari banyaknya sekolah swasta yang tersebar di wilayah Indonesia, belum lagi sekolah swasta memiliki klasifikasi mulai dari kelas menengah hingga atas.
"Sekolah swasta kan banyak tingkatannya ada yang murah dan mahal. Kalau sekolah swasta yang baguskan memiliki fasilitas yang berbeda yang tentunya lebih mewah dan memadai," jelas Mustofa, Kamis 29 Mei 2025.
"Berbeda kalau sekolah negeri kan semua milik pemerintah yang standartnya sudah diatur," imbuhnya.
Belum lagi gaji guru yang berbeda antara sekolah swasta dan negeri, Mustofa menyebut untuk sekolah swasta elite guru digaji dengan nominal yang tinggi. Hal ini sejalan dengan beban kerja guru di sekolah swasta elit yang memiliki tuntutan tinggi.
"Contohnya ada orang tua yang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta elite dengan biaya yang mahal, tentu harapan mereka terhadap pendidikan anak mereka juga tinggi," tambahnya.
Hal yang sama juga akan dialami oleh sekolah swasta menengah ke bawah. Dimana dengan penerapan sekolah gratis ini pemerintah dapat mensuplai kebutuhan operasional secara konsisten.
"Permasalahannya sebenarnya cuma di sekolah swasta saja. Kalau sekolah negeri gratis lebih mudah," paparnya.
Mustofa menuturkan di jenjang SD dan SMP banyak orang tua yang memilih sekolah swasta bukan hanya karena tidak diterima di sekolah negeri. Tetapi juga karena para orang tua melihat kualitas akademik di sekolah swasta lebih baik dari pada sekolah negeri.
"Banyak orang tua yang mampu lebih memilih sekolah swasta karena kualitasnya yang dipandang lebih baik," tuturnya.
Oleh sebab itu menyikapi keputusan MK, Mustofa menekankan aturan yang lebih spesifik terkait sekolah swasta seperti apa yang akan digratiskan. Hal ini harus menjadi pembahasan karena klasifikasi sekolah swasta yang beragam.
"Jadi keputusan ini masih perlu aturan yang spesifik, maunya sekolah swasta yang seperti apa, yang mau digratiskan," pungkasnya. (*)