KETIK, SURABAYA – Gudang UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana di kawasan utara Surabaya resmi disegel oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat di Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14 pada Selasa 22 April 2025
Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran aturan yang berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut gudang milik Jan Hwa Diana ini menyalahi aturan karena tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
"Ternyata perusahaan ini tidak ada tanda gudangnya, sehingga hari ini kami tutup," jelas Eri di depan Gudang di kawasan Margomulyo tersebut.
Eri meminta seluruh perusahaan di Kota Surabaya agar menaati peraturan, sehingga tak membuat gaduh Kota Pahlawan.
"Hari ini akan menjadi pembelajaran buat semuanya, siapapun yang mau berusaha di Surabaya, jangan buat gaduh Surabaya," tegas Eri Cahyadi.
Wawancara dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya M Fikser mengungkapkan berdasarkan hasil penelusuran bahwa UD Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Jl Margomulyo Industri H14 tidak memiliki surat NIB dan TDG.
"Dari data yang kami temukan, UD Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013," katanya pada Minggu 20 April 2025.
Fikser menjelaskan, UD Sentoso Seal tidak memiliki TDG, padahal izin tersebut harus dimiliki perusahaan sesuai peraturan Kemendag
"Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan," ujar Fikser.
Fikser menegaskan bahwa kewajiban memiliki TDG telah diatur dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG.
Dalam Pasal 4 ayat 1 Permendag menyatakan, bahwa penerbitan TDG merupakan kewenangan dari Menteri Perdagangan.
Sementara pada Pasal 5 diterangkan bahwa Bupati/Wali kota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). (*)