KETIK, SURABAYA – Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf mengingatkan bahwa bantuan sosial (bansos) itu sifatnya sementara, sedangkan berdaya adalah selamanya.
“Karena itu pentingnya mengubah paradigma bagi para pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH), dari perlindungan dan jaminan sosial menjadi pemberdayaan,” ujar Gus Ipul, sapaan akrab mensos dikutip dari laman resmi, kemensos.go.id, Rabu, 14 Mei 2025.
Mantan Wakil Gubernur Jatim tersebut juga menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan para pendamping PKH di Bandar Lampung awal pekan lalu.
Hadir juga pada kesempatan itu, anggota Komisi VIII DPRI RI Aprizi Alam, Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela dan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Gus Ipul menjelaskan, PKH dan berbagai bantuan sosial lainnya seperti bantuan pangan non tunai (BPNT) hingga penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan adalah bentuk intervensi sementara untuk membantu kebutuhan dasar penerima manfaat, kecuali bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Namun, kata dia, tujuan utamanya adalah membuat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mandiri secara ekonomi.
Guna memperkuat pemberdayaan KPM, Gus Ipul menargetkan setiap pendamping dapat mengantarkan minimal 10 KPM menuju graduasi setiap tahun.
Seremoni berupa wisuda juga akan dilakukan bagi KPM yang telah naik kelas sebagai apresiasi dan kebanggaan bagi warga miskin yang graduasi.
"Saya di Universitas Brawijaya Malang menggraduasi keluarga-keluarga yang sudah naik kelas. Pakai toga kayak mahasiswa. Ini keluarga-keluarga miskin tidak lulus SD. Tapi lihat kayak lulusan Harvard," ucap dia.
Selain itu, mantan Wali Kota Pasuruan tersebut juga menyoroti pentingnya proses kerja berbasis data dan sistem.
"Terarah, terpadu, berkelanjutan. Arahnya jelas, dipadukan, kemudian berkelanjutan. Ini penting untuk pemahaman kita. Mulainya dari data," tututnya.
Gus Ipul merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang kini menggantikan DTKS sebagai rujukan intervensi penerima manfaat.
DTSEN memuat klasifikasi dalam bentuk desil dari desil 1 hingga 10 yang menggambarkan peringkat kesejahteraan secara nasional, peringkat terendah di desil 1 kategori miskin dan miskin ekstrem akan berhak mendapat bantuan sosial. Verifikasi dan validasi akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
"Setelah datanya didapat, yang paling miskin itu diintervensi dengan perlindungan dan jaminan sosial. Setelah itu baru kita dorong untuk pemberdayaan," kata dia.
Bagi yang tidak dapat diberdayakan langsung akan mendapatkan pelayanan rehabilitasi, baik rehabilitasi sosial maupun rehabilitasi medisnya. Setelah pulih akan di dorong ke akses pemberdayaan. (*)