KETIK, MADIUN – H-1 pendaftaran Pilkada kabupaten Madiun, KPU menemukan selisih jumlah pemilih kelompok difabel. Tercatat selisih jumlah antara Dinas Sosial dengan KPU Kabupaten Madiun, mencapai ribuan.
Dari dinas Sosial menunjukkan sekitar 5.000 data disabilitas, namun saat KPU mengecek, hanya berjumlah sekitar 4.000 orang.
“Jangan sampai data disabilitas, atau ODGJ, masih tercecer. Karena sangat rawan,” kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Madiun, Muhammad Wachid Hasyim di Pendopo desa Kasbon kecamatan Geger kabupaten Madiun, Senin 26 Agustus 2024.
Terhadap temuan tersebut, pihaknya intensif berkoordinasi dengan pendamping sosial, agar lebih dekat dengan masyarakat.
“Kalau tidak ada data dukung, tidak bisa dimasukkan sebagai data disabilitas atau tidak. Kami berharap pendamping sosial ikut mensosialisasikan bahwa pemilu itu penting,” tegasnya.
Berkaca dari temuan jumlah data pemilih disabilitas, KPU juga memantau data pemilih ganda sampai ke tingkat desa. Tujuannya supaya tidak masuk ke DPT.
“Soal data ganda, kami klarifikasi dan cek ke rumahnya. Ini untuk persiapan Penetapan DPT pada akhir September. Saat ini masih ada waktu perbaikan dan tanggapan masyarakat. Jadi kami terus bergerak,” pungkasnya. (*)