Habiskan Rp1 Miliar, Lapangan Voli Pantai Kota Malang Batal Jadi Venue Porprov 2025

6 Maret 2025 15:19 6 Mar 2025 15:19

Thumbnail Habiskan Rp1 Miliar, Lapangan Voli Pantai Kota Malang Batal Jadi Venue Porprov 2025 Watermark Ketik
Area lapangan yang gagal menjadi venue voli pantai untuk Porprov Jatim 2025

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk membangun venue voli pantai di tahun 2024. Namun dua lapangan yang berada di GOR Ken Arok tersebut justru batal digunakan sebagai venue Porprov Jatim 2025. 

Muharji selaku pelatih Voli Pantai Kota Malang menjelaskan bahwa venue tersebut belum memenuhi persyaratan. Menurutnya persoalan terjadi pada jenis pasir yang digunakan. 

"Kalau lapangannya sangat bagus menurut saya, tapi sangat disayangkan pasirnya bukan pasir laut, tidak standar. Maka Kota Malang tidak jadi tuan rumah Porprov 2025. Kebetulan waktu team survey dari provinsi meninjau lapangan saya yang dampingi," ujarnya, Kamis 6 Maret 2025. 

Akibatnya venue untuk cabor Voli Pantai akan dialihkan ke Kabupaten Malang. Menurutnya jika dua lapangan tersebut memenuhi syarat, dapat menguntungkan atlet dari Kota Malang sebab mampu mengetahui kondisi lapangan.

"Kita berusaha semaksimal mungkin, karena kita mempertahankan emas di nomor perorangan putri dan meningkatkan prestasi di nomor lain yang pada tahun kemarin mendapatkan perunggu," jelasnya. 

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Baihaqi juga mengakui bahwa pasir bekum sesuai standar. Terlebih tribun penonton hingga ruang ganti dan toilet pun belum tersedia. 

"Saat KONI Jatim kunjungan itu memang pasirnya belum sesuai standar. Beberapa sarana belum bisa mencukupi seperti belum ada tribun penonton, ruang ganti, toilet," jelas Baihaqi. 

Kendati gagal digunakan sebagai venue Porprov Jatim 2025, lapangan tersebut tetap dapat digunakan sebagai tempat latihan. Kini pmbenahan dan penyempurnaan pasir telah dilakukan. Begitu pula dengan pelengkapan sarana prasarana kembali diusulkan pada APBD 2026. 

"DED itu direncanakan dua tahun, karena kemampuan keuangan daerah belum mencukupi. Jadi sementara membangun lapangan dan pagarnya, seperti toilet, tribun, ruang ganti itu di tahun 2026, 2025 belum bisa, hanya pengusulan," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi tetap meminta Disporapar Kota Malang melengkapi sarana dan prasarana di kedua lapangan voli pantai. Menurutnya jika mengacu pada Undang-Undang nomor 27 Tahun 2007 pasal 35, ada larangan menambang pasir laut. 

"Di dalam aturan tersebut ada larangan penambangan pasir laut karena bisa merusak lingkungan. Di dalam DED berbunyi pasir laut diubah menjadi pasir saja. Atas saran dan peninjauan dari PBVSI pusat maka solusinya menggunakan pasir cengkrong dari Pasuruan," tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Porprov Jatim 2025 Kota Malang Lapangan Voli Pantai Voli Pantai