KETIK, SITUBONDO – Tata kelola pupuk bersubsidi baru akan segera diterapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia. Kementan akan memangkas rantai birokrasi, sedangkan rantai distribusi diperpendek.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, HM Nasim Khan, mengatakan bahwa, penerapan tata kelola baru pupuk bersubdi oleh Kementerian Pertanian merupakan langkah yang tepat.
Namun, HM Nasim Khan, meminta kepada Kementerian Pertanian agar menyelesaikan beberapa persoalan terkait tata kelola pupuk bersubdi terdahulu, sebelum penerapan pembaruaan tata kelola baru ini dilakukan.
“Kami menyambut baik tata kelola pupuk bersubsidi yang terbaru. Tapi kami berharap sebelum penerapannya dilakukan, maka pendataan penerima pupuk bersubsidi harus dilakukan pembaharuan terlebih dahulu agar hasilnya sesuai dengan target dan tepat sasaran,” kata Nasim Khan melalui sambungan selulernya, Senin, 16 Juni 2025.
Lebih lanjut, politisi asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur ini mengatakan, selama ini masih ada permasalahan dalam pendataan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (ERDKK).
Sebab, ERDKK ini merupakan sistem online yang digunakan untuk menginput data kebutuhan pupuk bersubsidi oleh kelompok tani berdasarkan luas lahan, jenis tanaman dan musim tanam.
“Data dalam ERDKK selama ini banyak yang tidak sesuai. Untuk itu, saya berharap ada pembaharuan data terlebih dahulu oleh aparat desa, pemerintah kabupaten hingga dinas sebelum dilakukan penerapan tata kelola pupuk bersubsidi terbaru ini,” beber Nasim Khan.
Pria yang juga menjabat sebagai Presiden Asosiasi Pengecer Pupuk Indonesia (APPI) ini mengatakan, ketidaksesuaian data disebabkan adanya penerima yang berpindah lahan hingga tidak adanya sawah.
"Saya meminta dilakukan pembaharuaan pendataan sebelum pemberlakuan pupuk bersubsidi dilaksanakan,” kata Nasim Khan.
Nasim Khan meminta agar jangan sampai ketika sudah diperbaharui tata kelola pupuk bersubsidi, tapi masih ada penerima pupuk tidak tepat sasaran.
“Bukan penerima pupuk bersubdi justru mendapat bantuan sedangkan yang benar-benar penerima justru tidak mendapat pupuk bersubsidi itu,” bukanlah orang yang tepat atau yang membutuhkan pupuk bersubsidi,” ungkapnya.
Nasim Khan juga meminta data penerima pupuk bersubsidi juga dibuka secara umum sehingga transparan. “Dengan adanya data penerima pupuk secara transparan ini, maka bisa meminimalisir penyalahgunaan penerimaan pupuk bersubsidi itu,” tegasnya.
Selain itu, Nasim Khan juga meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi komoditas penerima pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.
“Penerapan tata kelola pupuk bersubsidi ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025. Permentan itu merupakan peraturan pelaksana untuk Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi,” jelasnya.
Peraturan ini, kata Nasim Khan, memangkas rantai birokrasi pupuk bersubsidi dan memotong rantai distribusi pupuk bersubsidi. “Saat ini, distribusi pupuk bersubsidi hanya melibatkan PT Pupuk Indonesia (Persero), Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan,” bebernya.
Sedangkan, mata rantai distribusi pupuk bersubsidi dipenpendek yakni hanya melibatkan PT Pupuk Indonesia, pelaku usaha distribusi dan titik serah yang melibatkan gapoktan, pokdakan (kelompok pembudidaya ikan), pengecer dan koperasi. (*)