Ingin Kuasai Hartanya, Komplotan Pemuda Habisi Nyawa Seorang Kakek di Jember

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

29 Januari 2024 08:38 29 Jan 2024 08:38

Thumbnail Ingin Kuasai Hartanya, Komplotan Pemuda Habisi Nyawa Seorang Kakek di Jember Watermark Ketik
Ungkap kasus penangkapan tiga tersangka pembunuhan berencana seorang kakek di Jember, Senin (29/1/2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Kasus penemuan mayat seorang kakek bernama Abdul Jalal (71) di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember terungkap. Kepolisian menangkap 3 orang tersangka yaitu AF (22), KR (22), dan KA (25) yang merupakan tetangga korban.

Satu pelaku diamankan di Kecamatan Ambulu, sedangkan dua lainnya melarikan diri dan berhasil diamankan di Pulau Bali.

Sebelumnya, korban dikabarkan menghilang sejak 10 Januari 2024 dan baru ditemukan dalam keadaan terkubur sedalam 1 meter di tengah kebun jati tak jauh dari rumah korban pada Minggu (14/1/2024) kemarin. Karena ada dugaan pembunuhan berencana, korban diautopsi RSD dr Soebandi. 

“Hasil dari otopsi, dokter menyatakan patut diduga korban dianiaya,” ungkap Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat saat konferensi pers, Senin (29/1/2024).

Motif daripada ketiga pelaku yaitu untuk menguasai harta korban. Menurut pengakuan tersangka, pencurian dilakukan sebanyak dua kali.

Pada hari pertama satu ekor kambing betina dicuri untuk dijual di pasar dengan harga Rp 1 juta dan uang tunai Rp 70 ribu. Keesokan harinya, satu ekor kambing jantan dijual dengan harga Rp 1,2 juta.

"Uang hasil penjualan dipakai untuk foya-foya para pelaku hingga habis," imbuhnya.

Modus operandi daripada pelaku yaitu AF, tetangga korban, mengajak dua rekannya untuk menghabisi nyawa korban. Peran AF melakukan bujuk rayu korban untuk keluar rumah. Ketika lengah, AF mencekik korban hingga kehabisan nyawa. Sementara KR dan KA berperan memegang tangan dan kaki korban ketika penganiayaan.

"Sampai korban tidak sadarkan diri, pelaku memukul dan menginjak korban lalu dibawa ke seberang sungai untuk dikuburkan di TKP,” lanjut Kasat Reskrim AKP. Abid Uais Al Qorni Aziz.

Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian korban, baju pelaku, dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 339, 340, dan 338 KUHP. “Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas Nurhidayat.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pembunuhan kakek di Jember Ambulu Jember tersangka pemuda
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1