KETIK, SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, berupaya memberikan solusi bagi sekitar 600 tenaga non-ASN yang dirumahkan. Langkah yang disiapkan adalah membuka lowongan kerja outsourcing serta memberikan bantuan modal usaha atau pinjaman bagi para pekerja tersebut.
Pemberhentian tenaga honorer atau non-ASN ini terpaksa dilakukan karena adanya peraturan dari pemerintah pusat, yaitu Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022, mengenai status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
“Saya meminta maaf, perjuangannya tidak berhasil. Dalam Surat tersebut tertulis non-ASN yang belum dua tahun bekerja harus dilepaskan atau dirumahkan. Dengan berat hati, kami sudah berjuang ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk mempertahankan mereka, tapi tidak berhasil," kata Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo.
Kendati demikian, Bupati Situbondo yang akrab disapa Mas Rio menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo telah menyiapkan solusi bagi 600 tenaga honorer yang diberhentikan tersebut.
“Agar tidak menjadi angka pengangguran terbuka, maka Pemkab Situbondo telah menyiapkan solusinya, yakni membuka lowongan kerja tenaga outsourcing dengan memprioritaskan tenaga honorer tersebut,” kata Mas Rio.
Selain itu, lanjut Mas Rio, Pemkab Situbondo juga siap membantu permodalan bagi mereka yang ingin berwirausaha, jadi pemerintah tidak akan meninggalkan begitu saja.
“Kita juga mengajukan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Karena Pemkab tidak boleh merekrut tenaga baru. Bagi mereka yang masih ingin bekerja di pemerintah bisa mengikuti formasi rekrutmen CPNS," pungkasnya.
Sekedar Informasi, sekitar 600 orang tenaga non-ASN atau honorer di lingkungan Pemkab Situbondo itu terpaksa diberhentikan karena masa kerja kurang dari 2 tahun dan tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara. (*)