KETIK, SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo merumahkan kurang lebih 600 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Informasi ini disampaikan oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, pada hari Senin, 28 April 2025.
Bupati Rio menyatakan bahwa keputusan untuk merumahkan sekitar 600 tenaga non-ASN diambil dengan berat hati.
“Keputusan ini dilakukan dengan berat hati setelah berbagai upaya untuk mempertahankan para tenaga non-ASN tidak membuahkan hasil. Kita sudah berjuang ke Jakarta, ke provinsi untuk mempertahankan mereka. Anggaran untuk mereka sudah ada, tapi kalau itu dibayarkan nanti akan jadi temuan BPK,” ujarnya.
Upaya untuk mempertahankan tenaga non-ASN telah dilakukan sejak awal masa kepemimpinannya. Hal ini dilakukan demi menghindari pengangguran terbuka. Namun, karena banyak dari tenaga non-ASN tersebut belum memenuhi masa kerja dua tahun, mereka akhirnya harus dirumahkan.
“Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka saya meminta maaf, perjuangannya tidak berhasil. Dalam Surat tersebut bagi tertulis non-ASN yang belum dua tahun harus dilepaskan atau dirumahkan,” jelasnya.
Tenaga non-ASN yang dirumahkan meliputi 300 guru, 200 tenaga teknis, dan sisanya dari berbagai perangkat daerah.
“Kualitas sumber daya manusia yang dirumahkan sangat baik, hal ini sangat disayangkan,” ujar Mas Rio.
Solusinya, Pemerintah Kabupaten Situbondo akan membuka mekanisme rekrutmen tenaga kerja melalui sistem outsourcing.
“Bagi mereka yang ingin berwirausaha, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo siap memberikan pendampingan dan memberikan pinjaman modal lunak,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa untuk sementara, Pemerintah Kabupaten Situbondo tidak diperbolehkan melakukan rekrutmen baru, kecuali melalui pengajuan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Pemkab tidak boleh merekrut tenaga baru, kecuali mengajukan formasi CPNS," tuturnya.
“Sekali lagi, saya atas nama pribadi maupun atas Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo meminta maaf kepada tenaga non-ASN, karena perjuangan saya tidak membuahkan hasil,” pungkasnya. (*)