KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar beri peringatan bagi Kepala Desa soal Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa.
Penegasan ini disampaikan Ilham di sela-sela rapat Monitoring Center for Prevention (MCP) satuan tugas KPK wilayah Maluku Utara yang berlangsung di ruang rapat kantor Bupati Selasa, 18 Maret 2025.
“Kami mewanti-wanti agar kepala desa tidak melakukan pencairan dana desa tahun 2025 sebelum menyelesaikan LPJ tahun 2024," tegas Ilham.
"Ini bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa,” cermatnya.
Ilham juga menegaskan, Inspektorat akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga bermain dalam proses pencairan Dana Desa (DD), termasuk jika ada oknum di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) yang terlibat dalam praktik yang tidak sesuai aturan.
“Kami sudah memberikan waktu yang cukup bagi para kepala desa untuk menyelesaikan laporan terkait penggunaan dana desa di tahun-tahun sebelumnya. Jika masih ada yang lalai, kami akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya. (*)