KETIK, SURABAYA – Penerimaan siswa baru di Jawa Timur kembali dibuka dengan sistem baru melalui mekanisme Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026.
Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan nomor 100.3.6/1425/101.7.1/2025 tanggal 3 Maret 2025 lalu. Proses SPMB akan dibuka beberapa tahap mulai dari pra pendaftaran yang akan pada 19 hingga 24 Mei 2025.
Sedangkan untuk pendaftaran akan dibuka pada 16 hingga 17 Juni 2025 untuk jalur afirmasi, mutasi orang tua, dan prestasi lomba. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas. Sedangkan, jalur mutasi orang tua/wali dapat dimanfaatkan bagi anak-anak yang harus pindah karena tugas dinas orang tua.
Jalur prestasi hasil lomba merupakan bentuk apresiasi bagi siswa berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Sedangkan untuk jalur prestasi akademik SMA pendaftaran dibuka mulai 22 hingga 23 Juni 2025. Jalur nilai akademik mengandalkan nilai rapor dan indeks sekolah asal sebagai parameter seleksi.
Berlanjut ke jalur domisili akan dibuka tanggal 26 hingga 27 Juni 2025. Jalur domisili diperuntukkan bagi siswa yang bertempat tinggal di wilayah tertentu, dimana siswa dapat memilih sekolah yang berada di wilayah domisilinya. Hal ini dilakukan agar distribusi siswa lebih rata.
Dan terakhir jalur prestasi akademik SMK akan dimulai pada 2-3 Juli 2025. Jalur ini sama dengan prestasi akademik SMA hanya saja diperuntukkan bagi siswa yang akan masuk ke SMK.
Juknis SPMB 2025/2026 menekankan bahwa seleksi ini bukan semata soal nilai, tetapi juga keadilan akses. Oleh sebab itu pada sistem SPMB ini pendaftaran dibuka di berbagai jalur agar dapat memfasilitasi banyak siswa.
Untuk mengikuti SPMB, calon siswa harus memenuhi beberapa persyaratan umum. Di antaranya adalah berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan pendidikan SMP/MTs atau sederajat.
Selain itu, siswa wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga di wilayah Jawa Timur atau kabupaten/kota berbatasan.
Verifikasi dan validasi data menjadi langkah krusial dalam proses pendaftaran. Semua dokumen yang dilampirkan harus autentik dan sah. Operator sekolah wajib menyimpan dokumen fisik untuk keperluan audit dan penelusuran lebih lanjut jika diperlukan. Untuk informasi lebih lanjut dapatkan petunjuk lengkap SPMB 2025 melalui link ini(*)