KETIK, SURABAYA – Gelapkan uang perusahaan senilai Rp1 miliar, Agung Kurnia Putra, Mitra Sales PT Wangsa Agung ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agung ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya usai adanya laporan dari Muhajir salah satu karyawan perusahaan.
Kuasa hukum Agung, Veronika Yunani, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya lantaran proses hukum yang dijalankan tidak sesuai prosedur. “Ada dua hal mendasar yang kami sanggah. Pertama, locus delicti perkara ini berada di Palu, Sulawesi Tengah, bukan Surabaya. Maka, Polrestabes Surabaya tidak berwenang menangani kasus ini,” ujar Veronika saat diwawancarai usai sidang, Kamis, 8 Mei 2025.
Veronika menjelaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya terkait penggelapan uang tagihan dari sejumlah toko di Palu atas penjualan produk sepatu milik PT Wangsa Agung. Namun, Agung tidak pernah memiliki kewenangan untuk menagih uang, karena statusnya hanya sebagai mitra sales.
“Klien kami hanya menjembatani toko dengan perusahaan. Setelah itu, semua urusan ditangani langsung oleh pihak perusahaan. Jadi, bagaimana mungkin ia dituduh menggelapkan,” tegasnya.
Poin keberatan kedua, lanjut Veronika, menyangkut pasal yang disangkakan, yakni Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Pasal ini, menurutnya, hanya dapat dikenakan kepada seseorang yang berstatus sebagai karyawan perusahaan.
“Agung bukan karyawan PT Wangsa Agung. Tidak ada hubungan kerja formal yang dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja,” jelas Veronika.
Sementara itu, pihak Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Agung telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Dalam sidang praperadilan, aparat kepolisian juga telah melampirkan sejumlah bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
“Kami sudah sesuai prosedur,” kata Iptu Djoko Setiyono dari Biro Hukum Polrestabes Surabaya saat hadir di persidangan.
Hingga saat ini, majelis hakim PN Surabaya belum memutuskan hasil dari permohonan praperadilan tersebut. (*)