KAI Daop 7 Madiun: Disiplin Berlalu Lintas Kunci Keselamatan di Perlintasan Sebidang

25 Februari 2025 08:24 25 Feb 2025 08:24

Thumbnail KAI Daop 7 Madiun: Disiplin Berlalu Lintas Kunci Keselamatan di Perlintasan Sebidang Watermark Ketik
KAI Daop 7 Madiun mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya jaga keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang, Senin (24/2/2025). (Foto: Angga/Ketik.co.id).

KETIK, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun tidak pernah berhenti terus mengingatkan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang. Kurangnya disiplin berlalu lintas menyebabkan masih terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang.

Hal tersebut patut disayangkan menyusul terjadinya insiden di perlintasan sebidang resmi tidak terjaga. Tepatnya di JPL 215 KM 209+7 petak jalan antara Stasiun Ngunut-Rejotangan yang menemper kereta api Commuter Line (CL) Dhoho (KA 406) dari arah Ngunut ke Rejotangan.

"Kami tidak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat untuk waspada dan disiplin, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melewati perlintasan sebidang," jelas Rokhmad Makin Zainul Manager Humas Daop 7 Madiun pada Senin, 24 Februari 2025.

Zainul menambahkan akibat insiden tersebut, kereta api CL Dhoho mengalami kendala bahkan kerusakan sarana akibat insiden tersebut. PT KAI Daop 7 Madiun sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. 

KAI menghimbau para pengguna jalan agar tertib dan waspada. Selalu memperhatikan sekitar dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang. 

Hal tersebut juga tertuang dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan kewajiban pengguna jalan yang berbunyi "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api".

Kemudian, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut.

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,

b) Mendahulukan kereta api, dan

c) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Masih kata Zainul, keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pengguna jalan raya saat akan melintasi pintu perlintasan sebidang KA. 

"KAI Daop 7 Madiun terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah Kabupaten atau Kota yang memiliki perlintasan KA maupun kewilayahan, salah satunya dengan menggandeng Komunitas Pecinta kereta (Railfans) kami melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA wilayah Daop 7 Madiun," kata Zainul.

KAI Daop 7 Madiun juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA. Selain itu, mengedukasi pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA. Penting agar masyarakat tidak beraktivitas di sekitar jalur KA dan perlintasan sebidang dan patuh terhadap rambu-rambu yang ada.

Lebih lanjut, Zainul kembali mengingatkan bahwa kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan. Caranya, dengan mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan Pemerintah Daerah setempat, namun juga menjadi tanggung jawab kita semua termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang,” pungkasnya. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

KAI Daop 7 madiun Jaga Keselamatan Kereta Api Perlintasan Sebidang Railfans Kota Madiun Jawa timur