Kakek di Malang Dipenjara Akibat Pelihara Ikan Aligator Gar, Pasar Splendid Disidak!

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

13 September 2024 15:07 13 Sep 2024 15:07

Thumbnail Kakek di Malang Dipenjara Akibat Pelihara Ikan Aligator Gar, Pasar Splendid Disidak! Watermark Ketik
Sidak yang dilakukan di Pasar Splendid Kota Malang untuk mencegah perdagangan Ikan Aligator. (Foto: Dispangtan Kota Malang)

KETIK, MALANG – Masyarakat sempat dihebohkan dengan kasus seorang kakek asal Malang yang divonis penjara lima bulan akibat memelihara Ikan Aligator Gar. Usai diketahui memperoleh ikan dari Pasar Splendid, pusat penjualan hewan di Kota Malang itu pun akhirnys disidak.

Sidak dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang bersama Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap dari satuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan menjelaskan Ikan Aligator merupakan salah satu hewan yang dilarang untuk dibudidaya maupun diperjualbelikan. Peristiwa kakek asal Malang itu pun akhirnya menjadi atensi agar tidak ada lagi masyarakat yang terjebak.

"Sidak ini dalam rangka meresponz apa yang menjadi fenomena saat ini, yaitu adanya pemelihara Ikan Aligator di Kota Malang. Ternyata Ikan Aligator merupakan jenis yang dilarang dibudidayakan atau dipelihara secara nasional," ujar Slamet, Jumat 13 September 2024.

Dari hasil sidak tersebut, Slamet menjelaskan tidak ditemukan adanya proses jual beli ikan maupun hewan terlarang berdasarkan Permen-KP No. 19 Tahun 2020. Untuk itu Dispangtan Kota Malang akan menindaklanjuti dengan upaya pencegahan.

"Dispangtan untuk kelanjutannya, akan kami jadwalkan sosialiasi selain secara langsung person to person. Kami akan memasang papan imbauan dan pemberitahuan kira-kira ikan jenis mana saja yang tidak diperbolehkan," jelasnya.

Tak hanya itu, dari hasil rapat koordinasi dengan kementerian, daerah juga diminta mengusulkan tenaga pengawas perikanan. Tenaga tersebut nantinya bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi jenis ikan terlarang.

"Tenaga Pengawas Perikanan akan diangkat dan diberhentikan oleh kementerian berdasarkan usulan dari kabupaten/kota. Nanti juga akan ada kewenangan di tingkat daerah melakukan pengawasan. Kami juga memasukkan tusi di Dispangtan di bidang perikanan," katanya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ikan Aligator Pasar Splendid Kakek Dipenjara Kota Malang Aligator Gar Dispangtan Kota Malang sidak