KETIK, SURABAYA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya M Fikser memanggil pengusaha panti pijat dan spa yang ada di Surabaya pada 24 dan 25 April 2025.
Fikser mengungkap pemanggilan ini untuk menertibkan para pengusaha mengenai perizinan usaha.
"Kami menyampaikan materi terkait izin usaha. Pasalnya, saat kami melakukan pengawasan Rumah Hiburan Umum (RHU), masih banyak ditemukan pelaku usaha yang tidak memiliki izin atau izin usahanya tidak sesuai,” terangnya melalui keterangan tertulis pada Jumat 25 April 2025.
Fikser berharap para pelaku usaha dapat menjalankan bisnis mereka sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
“Kami berharap mereka dapat turut serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Surabaya dengan selalu mematuhi aturan dan norma yang berlaku,” imbuhnya
Fikser menekankan para pelaku usaha panti pijat juga untuk memasang tulisan atau spanduk yang secara jelas menginformasikan larangan praktik asusila maupun prostitusi di tempat usaha mereka.
“Kami juga menegaskan agar tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun, serta melarang membawa narkoba dan minuman beralkohol ke dalam tempat usaha,” tegasnya.
Fikser berharap bahwa rakor ini dapat membangun sinergitas yang baik antara Pemkot Surabaya dan seluruh pelaku usaha panti pijat di kota ini.
“Kami memahami bahwa layanan pijat merupakan kebutuhan bagi sebagian masyarakat, sehingga operasional panti pijat tidak kami larang. Kendati demikian, kami menekankan pentingnya kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)