Kasus Netralitas Oknum Kades Dilimpahkan ke Kepolisian, Aktivis Puji Kinerja Bawaslu Situbondo

Jurnalis: Abdul Hakim
Editor: Mustopa

23 Oktober 2024 12:09 23 Okt 2024 12:09

Thumbnail Kasus Netralitas Oknum Kades Dilimpahkan ke Kepolisian, Aktivis Puji Kinerja Bawaslu Situbondo Watermark Ketik
Amirul Mustofa aktivis senior Kabupaten Situbondo, saat diwawancarai wartawan. (Foto: Abdul Hakim/ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Aktivis senior Kabupaten Situbondo, Amirul Mustofa mengapresiasi kinerja Bawaslu Situbondo. Sebab, laporannya terkait dugaan oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Suboh melanggar netralitas dalam Pilkada 2024 telah diproses dan akan ditindaklanjuti pihak kepolisian.

"Dengan ditindaklanjuti laporan terkait dugaan oknum kepala melanggar netralitas Pemilu dalam Pilkada 2024 yang berpotensi pada pelanggaran pidana pemilu, itu membuktikan bahwa Bawaslu berkerja dengan baik. Saya sebagai pelapor sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu Situbondo," ungkap Amir, Rabu 22 Oktober 2024. 

Amir menegaskan, terbangunnya opini di luar bahwa Bawaslu mati suri serta tidak punya nyali dalam penindakan dugaan-dugaan pelanggaran tahapan Pilkada, itu tidaklah benar.

"Jika beberapa laporan tidak ditindaklanjuti, saya yakin Bawaslu punya alasan administratif yang mengakibatkan laporan tersebut tidak teregister maupun tidak ditindaklanjuti," tandasnya. 

Amir berharap laporannya yang telah ditindaklanjuti Bawaslu ke pihak kepolisian itu dapat menjadi contoh dan pengingat bagi kepala desa yang lain agar tidak melakukan kegiatan pelanggaran serupa.

"Pilkada merupakan implementasi tata aturan perundang-undangan dalam bentuk kontestasi biar tidak bar-bar atau tetap sesuai dengan peraturan," ucapnya. 

Amir sempat menyebut ada sejumlah kasus dugaan pelanggaran terkait tahapan-tahapan pilkada 2024 yang telah dilaporkannya ke Bawaslu Situbondo. "Secara akumulasi ada 6 laporan," pungkasnya. 

Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Situbondo Zekkiuddin mengatakan berdasarkan proses kajian, Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi, kemudian dilakukan pembahasan tahap dua.

"Pasca kita klarifikasi dan kita lakukan kajian bersama Gakkumdu karena dugaannya pidana, kemudian disimpulkan cukup bukti dan lanjut ke penyidikan atau ditindaklanjuti dilimpahkan ke kepolisian," kata Zekki.

Zekki menyebutkan sudah ada dua alat bukti terpenuhi sehingga laporan pidana pilkada yang dilakukan oknum kepala desa tersebut dilimpahkan ke kepolisian.

"Penyidikan ini kan secara administratif nanti kepolisian akan menyarankan terusan dari kita (Bawaslu) dan itu memerlukan berkas yang banyak yang akan kami lengkapi," Imbuhnya. 

Zekki menambahkan, pihaknya telah melengkapi berkas yang akan diserahkan ke pihak kepolisian."Per hari ini, berkas sudah kita serahkan ke kepolisian," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Situbondo Kasus netralitas Oknum Kepala Desa Pilkada 2024