Polda Jatim Tangkap 4 Tersangka Pengoplos LPG Subsidi, Rugikan Negara hingga Ratusan Juta

10 Juni 2025 17:37 10 Jun 2025 17:37

Thumbnail Polda Jatim Tangkap 4 Tersangka Pengoplos LPG Subsidi, Rugikan Negara hingga Ratusan Juta
Empat pelaku pengoblos LPG subsidi tertunduk saat ditangkap polisi, Selasa, 10 Juni 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap 4 warga Ngantang, Malang berinisial RH, PY, TL dan RM yang diduga mengoplos LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg. Akibat perbuatan para terangka, negara memgalami kerugian hingga Rp228 Juta.

"Pelaku menyuntikkan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 5,5 kg dan 12 kg yang tidak subsidi," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa, 10 Juni 2025.

Kombes Pol Jules menjelaskan, pelaku membeli LPG 3 kg di Jombang dan Malang dengan cara mengecer. "Pelaku mencari LPG subsidi, beli dengan cara eceran," tuturnya.

Empat pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku RH merupakan pemodal dan pemilik usaha. "Sedangkan 3 tersangka lainnya bertugas menyuntikkan LPG 3 kg ke tabung besar seperti 5,5 kg dan 12 kg," jelasnya.

Foto Polisi bongkar usaha oplosan LPG subsidi, Selasa, 10 Juni 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Polisi bongkar usaha oplosan LPG subsidi, Selasa, 10 Juni 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)
Keempat tersangka mengoplos LPG subsidi selama 4 bulan. "Dari sana pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp384 juta," bebernya.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pengoplosan LPG subsidi ke LPG non subsidi. Dari sana polisi menemukan keempat pelaku sedang menyuntik LPG 3 kg ke LPG non subsidi.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," pungkas Jules. (*)

Tombol Google News

Tags:

oplosan LPG subsidi LPG Polda Jatim Ditreskrimsus polda Jatim Kejahatan Jawa Timur Malang ngantang