KETIK, SURABAYA – Chairunnisa Haq Hantorro (36) warga Perumahan Menteng Regenvy Blok B, Driyorejo, Gresik dibekuk Polsek Wonokromo. Pelaku yang merupakan pemilik Wedding Organizer (WO) gelapkan uang Rp74 juta milik Tania (24) warga Sememi.
"Pelaku menawarkan untuk menjadi WO melalui media sosial dengan nama akun instagram assyifa enterprise dan mencari calon korban calon pengantin yang hendak gunakan jasa pelaku," ucap Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda M Zahari saat dihubungi Ketik.co.id, Rabu, 11 Juni 2025.
Ipda Zahari menjelaskan jika korban dan tersangka membahas biaya dan fasilitas untuk acara pernikahan. Dalam komunikasi intens itu, tersangka dan korban sepakat dengan biaya senilai Rp74 juta sebagai biaya acara. "Uang sudah lunas ditransfer kepada tersangka secara bertahap sebanyak tiga kali," jelasnya.
Meskipun sudah lunas, oleh tersangka uang itu tidak dibayarkan ke vendor-vendor yang telah ditunjuk. Melainkan digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.
Karena acara harus tetap berlangsung pada 7 Juni 2025, yang membuat keluarga harus mengeluarkan uang lagi untuk melakukan pembayaran ke vendor-vendor yang ditunjuk. Atas kejadian itu korban merasa dirugikan Rp74 juta dan melaporkan ke Mapolsek Wonokromo. Usai dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap.
"Pengakuan tersangka gali lubang tutup lubang. Tetapi akan masih kami dalami," ungkap Zahari.
Dalam kasus itu ada korban lain dari tersangka. Diduga korban lebih dari dua orang. "Ada korban lain tapi kita arahkan ke Polda Jatim karena TKP bukan wilayah Surabaya," terangnya.
Dari pengungkapan kasus, polisi menyita tiga lembar bukti transfer dari korban ke pelaku, satu lembar kwitansi atau tanda terima, satu bendel kontrak kerja sama, dan dua HP Samsung. Tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. "Tersangka terancaman 5 tahun penjara," pungkas Ipda Zahari. (*)