KETIK, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 12 Juni 2025.
Keduanya didakwa sebagai pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi IL Amin, sementara Jaksa Penuntut Umum dari KPK secara rinci memaparkan peran para terdakwa dalam skandal suap yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2025.
Dalam OTT yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025, lembaga antirasuah turut mengamankan sejumlah pihak selain dua terdakwa, antara lain sejumlah pejabat legislati dan eksekutif kabupaten setempat yang diduga terlibat dalam transaksi suap terkait proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir).
Jaksa KPK mengungkap bahwa M Fauzi dan Ahmad Sugeng memberikan suap senilai Rp2.200.000.000 kepada tiga anggota DPRD OKU periode 2024–2029 melalui Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah.
"Bahwa Terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah memberikan uang kepada penyelenggara negara, yakni Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah, melalui Novriansyah, sebagai kompensasi atas pengalokasian paket pekerjaan fisik tahun anggaran 2025," ujar Jaksa KPK dalam sidang.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar para terdakwa mendapat jatah proyek yang masuk dalam skema dana Pokir DPRD OKU, dengan total nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasus ini bermula saat Novriansyah menemui seorang kontraktor bernama Ahmat Thoha. Dalam pertemuan tersebut, Novriansyah menyampaikan bahwa total nilai paket pekerjaan Pokir DPRD OKU tahun 2025 telah meningkat menjadi Rp35 miliar, dengan ketentuan fee 20 persen untuk anggota DPRD, dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
Ahmat Thoha kemudian menyatakan hanya bersedia mengerjakan empat paket pekerjaan senilai total Rp16 miliar, yaitu Pembangunan Jembatan Desa Guna Makmur (Rp983.812.442), Peningkatan Jalan Poros Desa Tanjung Manggus – Bandar Agung (Rp4.928.950.500), Peningkatan Jalan Desa Panai Makmur – Guna Makmur (Rp4.923.290.484) dan Peningkatan Jalan Let. Muda M. Sidi Junet (Rp4.850.009.358).
Sementara itu, sisa proyek senilai Rp19 miliar ditawarkan Novriansyah kepada terdakwa Ahmad Sugeng Santoso.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jika terbukti bersalah, M Fauzi dan Ahmad Sugeng terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp250 juta, bahkan bisa diperberat jika dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. (*)