Kebakaran Savana Bromo, Manajer WO Jadi Tersangka

Jurnalis: Tunjung Mulyono
Editor: Muhammad Faizin

7 September 2023 13:12 7 Sep 2023 13:12

Thumbnail Kebakaran Savana Bromo, Manajer WO Jadi Tersangka Watermark Ketik
Tersangka AW saat dihiring menuju sel tahanan Mapolres Probolinggo/Foto: Tunjung Mulyono/ketik.co.id

KETIK, PROBOLINGGO – Polres Probolinggo resmi menetapkan satu tersangka pembakaran Savana di bukit Teletubbies, yang masuk dalam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

AW (41) warga kelurahan Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya sebagai manajer dari Wedding Organizer (WO). 

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, mengungkapkan peranan dari AW dalam kasus kebakaran savana bukit Teletubbies ini cukup penting. Lantaran ia yang mengkonsep terkait dengan pemakaian flare sebagai salah satu aksesoris yang digunakan untuk sesi foto pre wedding dari kliennya yakni HP (39) warga kota Surabaya dan PMP (26) warga Kota Palembang. 

"Satu dari enam saksi yang kami amankan. Salah satunya atas inisial AW kami naikkan statusnya sebagai tersangka," ungkapnya, Kamis (7/9/2023). 

Dijelaskannya, hal yang memberatkan tersangka AW hingga ditetapkan sebagai tersangka. Yakni terkait dengan peran tersangka sebagai penanggung jawab WO yang seharusnya sebelum melakukan sesi pemotretan di kawasan objek wisata Bromo telah mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi).

"Hal inilah yang cukup memberatkan, karena selain telah mengkonsep penggunaan flare yang berujung kebakaran. Ternyata tersangka dan rombongannya masuk tanpa ijin," jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Wisnu menyebut dalam proses sesi pemotretan yang menggunakan flare. Ternyata ada salah satu flare yang digunakan itu, mengalami macet sehingga bunga apinya justru meluncur dan mengenangi rumput kering.

"Dari situlah kebakaran itu bermula. Sehingga dengan cepat api merambat dan membakar savana," sebutnya. 

Akibat perbuatannya itu, AW diancam dengan pasal 50 ayat d Jo pasal 78 ayat 4 undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Sebagaiman diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 undang - undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tagun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan pasal 188 KUHP.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar," pungkas AKBP Wisnu Wardana. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bromo Bukit Teletubbies Kebakaran Savana TNBTS Taman Nasional Bromo Tengger Semeru