Kejari Sungai Penuh Tahan 3 Tersangka Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci

Jurnalis: Ias Abdullah
Editor: Irwansyah

14 Februari 2023 07:03 14 Feb 2023 07:03

Thumbnail Kejari Sungai Penuh Tahan 3 Tersangka Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci Watermark Ketik
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: SulutNews)

KETIK, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) anggota DPRD Kerinci tahun anggaran 2017-2021.

Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP.

"Ya. Ketiga tersangka itu kita tahan," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola, Senin (13/2/2023) kepada awak media.

Ia menjelaskan tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas perubahan UU 31 tahun 1999.

Untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri, ketiga tersangka yakni AD, BN, dan LL langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh.

"Ketiganya dilakukan penahanan di Rutan Sungai Penuh," jelas Anton.

Ia menerangkan bahwa ketiga tersangka telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tunjangan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021.

Dalam kasus dugaan korupsi tunjangan Rumdis DPRD ini tercatat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 miliar

“Dalam kajian, terjadi kesalahan dimana kajian tidak sesuai pada tempat yang sebenarnya,” bebernya.

Menurutnya, dalam kasus ini juga terdapat penggelapan dari masa transisi Dewan yang lama menuju Dewan yang baru. Dimana, terdapat pencairan Tunjangan Rumdis Dewan sebesar lebih kurang Rp 400 Juta, namun tidak diberikan kepada Dewan.

“Dewan yang lama, maupun yang baru tidak menerima, terjadi penggelapan. Jadi total kerugir negara Rp 4,9 miliar,” ungkapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola DPRD Kerinci