KETIK, BANDUNG – Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi mengapresiasi langkah Bupati Bupati Bandung Dadang Supriatna yang menerbitkan Keputusan Bupati (Kepbup) tentang Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha, di Ruang Rapat Bupati, Senin (20/1/2025).
Menurut Renie, Kepbup tersebut merupakan gerak cepat (gercep) Bupati Bandung dalam menangani setiap permasalahan yang muncul, termasuk dalam menyikapi potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami dari pimpinan DPRD mengapresiasi dibentuknya Satgas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha ini, yang diharapkan ke depan menjadi solusi dalam setiap permasalahan terkait pemasukan dan peningkatakan PAD Kabupaten Bandung," kata Renie saat Rakor Forkopimda di Kantor Bupati Bandung, Senin (20/1/2025).
Pada rakor tersebut Renie pun berpesan kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk kompak dan dapat mengimbangi gercep-nya langkah Bupati Bandung.
"Saya berharap gerak cepat Pak Bupati dalam pembentukan satgas seperti ini dapat diimbangi juga dengan gercep-nya para OPD dalam menyikapi setiap permasalahan yang muncul di Kabupaten Bandung," pesan pimpinan DPRD dari Fraksi PKB ini.
Renie juga menyampaikan DPRD Kabupaten Bandung siap mendukung langkah Bupati Bandung dalam setiap penyusunan regulasi yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
"Sebenarnya kami pun di DPRD Kabupaten Bandung akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait potensi peningkatan PAD, tapi ternyata sudah lebih dulu terbentuk satgas dari Pemkab Bandung ini," ungkap Renie.
Namun, imbuh Renie, pihaknya siap bekerjasama dengan Pemkab Bandung dalam penyusunan berbagai regulasi, salah satunya peraturan daerah (perda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menggelar rapat kordinasi terkait Keputusan Bupati Nomor 600.1.15.2/KEP.24-DPUTR/2025, tentang Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha.
Rakor diikuti Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dihadiri Dandim 0624, Kapolresta Bandung, Danlanud Sulaiman, Kepala Kejari Kabupaten Bandung dan Ketua DPRD Kabupaten Bandung.
"Kami meminta bantuan, saran dan pendapat kepada jajaran Forkompinda terkait akan dibentuknya Satgas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha," kata Bupati Bandung.
Satgas ini nantinya melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam hal pengumpulan atau inventarisir data, monitoring, evaluasi, pemberian rekomendasi sanksi, serta koordinasi dan penertiban pelanggaran perizinan. (*)