KETIK, LUMAJANG – Ketua Himpunan Penambang Batuan Indonesia (HPBI) Lumajang H. Jamal Abdullah Alkatiri terus mempertanyakan maraknya tambang illegal yang pakai sedotan.
Tambang sedotan yang menggunakan mesin diesel ini dinilai secara operasional lebih murah namun dilarang oleh pemerintah karena berpotensi merusak lingkungan.
"Tapi mereka selama ini kan dibiarkan, kalau memang sama-sama boleh, ya kita mau pakai sedotan juga biar cepat dan murah, dan kita akan tetap bayar pajak," kata Jamal Abdullah.
Masih kata Jamal, pelaku tambangg illegal yang pakai sedotan ini menggali aliran sungai sangat dalam dan berpotensi merusak lingkungan. Itulah sebabnya, penambang yang resmi juga dilarang menggunakan alat tambang ini.
"Saya kan jadi heran, sudah tak berijin secara peralatan juga melanggar aturan, tapi dibiarkan. Ini yang menyebabkan kami yang legal ini juga berpendapat bagaimana kalau kita pakai sedotan. Sekalian sudah, kalau memang tidak ada perhatian dari pemerintah," ujar Jamal Abdullah.
Jamal Abdullah juga menyoroti sejumlah perusahaan yang memberikan barcode pajak kepada tambang illegal sehingga kesannya tambang illegal juga bayar pajak.
"Saya minta kepada BPRD untuk perusahaan yang bekerjasama dengan tambang illegal agar jangan diberikan barcode, agar tidak dijual ke tambang illegal. Data perusahannya sudah saya berikan ke BPRD," pungkasnya.(*)