Tanah Tutupan Jepang Parangtritis Dikonsolidasi, 811 Warga Dapat Sertifikat

11 Mei 2025 08:46 11 Mei 2025 08:46

Thumbnail Tanah Tutupan Jepang Parangtritis Dikonsolidasi, 811 Warga Dapat Sertifikat
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan 811 sertifikat hasil program Konsolidasi Tanah kepada 680 warga Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu 10 Mei 2025. (Foto: Humas Kementerian ATR BPN)

KETIK, BANTUL – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 811 sertifikat hasil program Konsolidasi Tanah kepada 680 warga Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu 10 Mei 2025.

Sertifikat tersebut mencakup lahan seluas lebih dari 70 hektare yang sebelumnya dikenal sebagai “tanah tutupan Jepang”.

Penyerahan berlangsung di Kantor Lurah Parangtritis dan disambut antusias masyarakat. Dalam sambutannya, Menteri Nusron mengimbau warga memanfaatkan tanah yang telah bersertipikat secara produktif.

“Silakan dimanfaatkan, digunakan sebaik-baiknya. Jangan dijual murah. Tanah ini bisa untuk usaha, untuk membangun masa depan,” ujarnya dalam siaran pers Kementerian ATR/BPN.

Tanah yang disertipikatkan tersebar di tujuh dusun: Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X. Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh Jepang pada masa penjajahan 1943–1945 dan baru kini berhasil diformalisasi melalui program konsolidasi tanah.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan terima kasih atas sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Apresiasi tinggi kepada Menteri Nusron dan warga Parangtritis yang bersinergi dengan Gugus Tugas Reforma Agraria DIY sehingga penyertipikatan ini bisa diselesaikan,” katanya.

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, di antaranya Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari, Kepala Kanwil BPN DIY, Dony Erwan Brilianto, serta sejumlah pejabat eselon II dan staf khusus kementerian.

Program konsolidasi tanah ini merupakan bagian dari Reforma Agraria yang bertujuan menata kembali struktur penguasaan tanah demi mewujudkan keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Tombol Google News

Tags:

nusron wahid Menteri ATR/BPN Tanah tutup jepang tanah parangtritis Yogyakarta Kabupaten Bantul