KETIK, LUMAJANG – Ketua Komisi C DPRD Lumajang H. Zainal meminta kepada penambang tradisional yang melakukan penambangan di desa Pandan Arum Kecamatan Tempeh Lumajang segera menghentikan aktivitasnya sebelum mengurus izin tambang sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan di hadapan perwakilan penambang tradisional dari Desa Pandan Arum yang datang ke DPRD Lumajang untuk menyampaikan keluh kesahnya tentang aktivitas penambangan mereka.
Hasyim Asyari, salah satu perwakilan penambang mengatakan bahwa penembangan mereka memang tidak disertai dengan perizinan seseuai ketentuan, karena warga setempat menambang demi bisa bertahan hidup.
Kendati demikian, Ketua Komisi C DPRD Lumajang H Zainal tetap pada komitmen bahwa semua aktivitas penambangan yang mereka lakukan harus disertai izin resmi.
"Kami tidak akan mentolerir penambangan illegal, karena aturanya setiap ekploitasi hasil tambang ada kewajiban bayar pajak dan untuk bisa bayar pajak harus ada izinnya. Makanya saya minta sementara berhenti menambang sampai mereka mengurus ijin yang sesuai ketentuan," kata H. Zainal.
Sementara itu, Mukhamad Rizal, anggota Komisi C DPRD Lumajang dalam kesempatan yang sama mengatakan, untuk penambang tradisional izinnya bisa dalam bentuk izin Penambang Batuan (IPB) yang prosesnya lebih cepat dan biayanya lebih murah.
"Saya sarankan untuk mengurus IPB saja, karena lebih cepat dan biayanya tidak mahal. Kalau tidak berijin sama sekali, saya kira tidak bisa dibenarkan, karena didalamnya ada kewajiban bayar pajak juga. Dan hasil mereka juga besar," kata Mukhamad Rizal.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD Lumajang siap mengawal proses perijinan yang akan diurus warga agar prosesnya bisa lebih mudah cepat.
"Asal mereka mau mengurus ijin, kita akan bantu mengawal prosesnya. Ini pointnya, jadi kita tidak bisa memberikan peluang agar mereka bisa mengurus ijin sampai tuntas, agar mereka bisa bekerja dengan aman," kata H Zainal kemudian.(*)