Komisi I DPRD Trenggalek Studi Tiru ke Sleman, Terkait Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman

8 Maret 2025 09:30 8 Mar 2025 09:30

Thumbnail Komisi I DPRD Trenggalek Studi Tiru ke Sleman, Terkait Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Watermark Ketik
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek Husni Tahir dalam sesi wawancara usai lakukan studi tiru ke Kabupaten Sleman, 8 Maret 2025. (Foto: Agus Riyanto/Ketik.co.id)

KETIK, TRENGGALEK – Sejalan akan diperlakukannya Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026, Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sleman.

Hal ini dimaksudkan untuk mendalami secara detail peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

"Kami terdorong studi tiru ke Sleman karena akan diterapkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang OPD yang menegakkan Perda dan Perkada serta menjalankan ketertiban umum dan ketentraman," kata Husni Tahir, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Sabtu 8 Maret 2025.

Husni menjelaskan, setiap produk daerah yang mengenakan sanksi dapat dijadikan landasan hukum untuk dipidanakan atau memberikan sangsi kepada masyarakat.

"Jadi harus bisa memilah-milah, di mana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan ujung tombak untuk memproses pelanggaran-pelanggaran tentang produk perda yang sudah diundangkan," imbuhnya.

Disinggung tentang kondisi di Trenggalek dengan akan diperlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2026 pada 2 Januari 2026, politisi Partai Hanura ini menjawab, jika tidak bisa berbuat banyak, karena ada beberapa regulasi yang belum turun, misalnya perda RT RW.

"Di Kabupaten Sleman OPD-nya (Satpol PP dan Pemadam Kebakaran) itu sudah punya kesiapan atas undang-undang yang yang akan diperlakukan sejak 2 Januari 2026. Jadi itu inti kita kunker ke sana," tukasnya.

Ia menyampaikan, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran di Kabupaten Sleman itu aktif mendekati masyarakat untuk mengantisipasi apa-apa yang bisa menimbulkan pelanggaran dan bisa merugikan masyarakat.

"Ini dimaksudkan, karena di UU Nomor 1 Tahun 2023 ada regulasi yang mengatakan jika Perda itu bisa menjerat seseorang untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, " tegasnya.

Sekadar informasi, salah satu tugas dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran antara lain: 

  1. Menegakkan Perda dan Perkada
  2. Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman
  3. Menyelenggarakan perlindungan masyarakat
  4. Melaksanakan penindakan kepada masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar Perda dan Perbup (*)

Tombol Google News

Tags:

Komisi 1 DPRD trenggalek Studi tiru ke Sleman Terkait penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketentraman