Kompolnas Apresiasi Penegakan Hukum Kasus Penganiayaan Dokter Koas

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Millah Irodah

18 Desember 2024 14:34 18 Des 2024 14:34

Thumbnail Kompolnas Apresiasi Penegakan Hukum Kasus Penganiayaan Dokter Koas Watermark Ketik
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam mengawal kasus penganiayaan dokter koas. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan apresiasi kepada para pihak yang terlibat dalam penegakan hukum kasus penganiayaan dokter koas di Kota Palembang.

Menurut anggota Kompolnas, Choirul Anam, dia menilai bahwa proses penanganan kasus dokter koas yang viral itu telah dilakukan dengan cepat.

Selain itu, lanjut Anam, tindakan aparat penegak hukum telah sesuai dengan prosedur dan dilaksanakan secara profesional dan transparan.

"Kita mengapresiasi kecepatannya, sepanjang ini tindakannya sesuai dengan prosedur, profesional, dan saya kira betul-betul transparan, ya. Kita cek semua apapun yang sudah dilakukan dan sebagainya, teman-teman sudah transparan," kata Anam saat ditemui di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Rabu 18 Desember 2024.

Dia lalu meminta seluruh pihak yang terlibat sekaligus masyarakat untuk mengawal kasus penganiayaan ini agar berjalan secara profesional dan transparan.

Anam melanjutkan, seluruh rekam jejak digital yang berkaitan dengan kasus tersebut bisa digunakan sebagai pembuktian untuk mencari titik terang kasus yang sebenarnya.

Selain itu, kesaksian dari para pihak yang ada pada saat peristiwa pemukulan itu juga menjadi aspek penting untuk selanjutnya digunakan sebagai alat pembuktian dan dasar penetapan tersangka.

"Kami mengecek semua rekam jejak digital dan rekam jejak digital itu apakah bisa menjadi satu statik poin, dan semua yang terkait pembuktian kita gunakan untuk penetapan tersangka," ujarnya.

Kompolnas pun masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyidikan kasus penganiayaan dokter koas.

"Semua yang menjadikan terangnya peristiwa, mau itu dari saksi, dari rekam jejak digital, itu menjadi basis untuk proses penyidikan. Kita tunggu perkembangan selanjutnya," lanjut Anam.

Sementara itu, pihak kepolisian baru menetapkan Fadilla atau FD, sopir yang melakukan pemukulan terhadap Muhammad Luthfi Hadhyan, sebagai tersangka penganiayaan dokter koas. Sedangkan, Lady A. Pramesti dan ibunya, Sri Meilina baru masih berstatus saksi. (*)

Tombol Google News

Tags:

kompolnas Apresiasi Penegakan hukum kasus dokter koas viral Palembang