Kasus Lima Pelajar Pelaku Pengeroyokan, Polres Madiun Upayakan Diversi

15 Mei 2025 20:45 15 Mei 2025 20:45

Thumbnail Kasus Lima Pelajar Pelaku Pengeroyokan, Polres Madiun Upayakan Diversi
Polres Madiun menggelar jumpa pers atas kasus pengeroyokan yang melibatkan pelajar di bawah umur. (Foto: Angga/Ketik.co.id).

KETIK, MADIUN – Polres Madiun berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan yang dialami oleh Alif Ivan Syah pada Minggu, 11 Mei 2025 di Kelurahan Munggut, Kabupaten Madiun.

Dalam jumpa pers yang diadakan Polres Madiun pada Kamis, 15 Mei 2025, Kapolres Madiun AKBP Zainur Rofik menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan tersebut murni dari sebuah komunitas, bukan unsur dari perguruan silat.

"Aksi pengeroyokan ini murni dari komunitas, bukan unsur dari perguruan silat manapun. Polres Madiun sudah berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan," ujarnya.

Peristiwa bermula ketika Alif bersama rekannya JR hendak berhenti untuk membeli bensin beserta rokok di salah satu toko Madura yang berada di Jalan Raya Munggut. Kemudian, dari arah Utara melintas konvoi kendaraan menuju ke arah selatan. Di tengah jalan sebagian dari rombongan konvoi berjumlah 5 orang berhenti untuk menghampiri korban.

Nahas, ketika para rombongan pelaku menghampiri korban langsung ditendang serta dipukuli menggunakan wadah galon Aqua. Tidak hanya itu para pelaku juga meminta korban untuk mencopot kaos yang korban gunakan.

"Mengetahui kejadian tersebut teman korban yaitu saudara JR bersama korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Madiun," papar Zainur. 

Tak membutuhkan waktu lama, Sat Reskrim Polres Madiun berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan yang berjumlah 5 orang. Diketahui, rombongan konvoi tersebut berasal dari komunitas "Pemuda Hijrah 023". Sebelum melakukan aksi pengeroyokan, komunitas tersebut melakukan kopi darat (kopdar).

Lebih lanjut, Zainur mengatakan karena para pelaku pengeroyokan di bawah umur serta berstatus pelajar maka Polres Madiun berupaya untuk melakukan diversi.

"Kami dari Polres Madiun berusaha melakukan diversi, sesuai UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada pasal 1 ayat 7. Bahwa penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana," pungkasnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Polres Madiun Kapolres Madiun Jumpa pers Kasus pengeroyokan viral madiun Jawa timur