KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu berhasil meraih predikat Zona Hijau Kualitas Tinggi dalam Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI.
Nilai kepatuhan penyelenggaraan publik menunjukkan peningkatan dengan nilai naik dari 79,19 pada 2023 menjadi 82,28 di 2024, atau naik 3,09 poin.
"Peningkatan capaian nilai kepatuhan ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Kota Batu dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, Senin 16 Desember 2024.
Aries menyebutkan, penilaian predikat zona hijau tahun ini mencakup 5 unit kerja, yaitu DPMPTSP dengan capaian nilai 80,99 zona hijau kualitas tinggi, Dispendukcapil dengan capaian 80,54 zona hijau kualitas tinggi.
Kemudian, Dinas Sosial dengan capaian nilai 78,80 zona hijau kualitas tinggi, Puskesmas Batu dengan capaian nilai 86,32 zona hijau kualitas tinggi, dan Puskesmas Beji dengan capaian nilai 90,89 zona hijau kualitas tertinggi.
"Indikator penilaian mencakup dimensi input (kompetensi pelaksana, sarana-prasarana), proses (standar pelayanan), dan output (Indeks Kepuasan Masyarakat, pengaduan)," jelasnya.
Pemerintah Kota Batu terus berupaya meningkatkan kualitas layanan di berbagai unit layanan publik. Seperti puskesmas, mall pelayanan publik, dan OPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Kemudian, Aries menyampaikan apresiasi kepada seluruh OPD dan masyarakat atas sinergi yang kuat dalam mewujudkan pelayanan publik berkualitas, mudah, transparan dan cepat.
“Penghargaan ini adalah hasil kerja keras bersama, semoga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik Pemerintah demi kesejahteraan masyarakat Kota Batu," pungkasnya.
Untuk informasi, penghargaan diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Jawa Timur, yang didampingi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, kepada Pemerintah Kota Batu pada acara Penganugerahan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di JW Marriot Hotel Surabaya, Jumat (13/12/2024).