KRPK dan FMR Desak DPRD Blitar Percepat Regulasi Tambang dan Kemitraan Plasma

28 Februari 2025 11:15 28 Feb 2025 11:15

Thumbnail KRPK dan FMR Desak DPRD Blitar Percepat Regulasi Tambang dan Kemitraan Plasma Watermark Ketik
Audiensi KRPK, FMR dan DPRD Kabupaten Blitar, Kamis 27 Februari 2025. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) bersama Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) serta perwakilan petani menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Blitar.

Pertemuan ini membahas dua isu krusial, yaitu regulasi pertambangan dan pembentukan kemitraan plasma di wilayah Gambar Anyar.

Ketua KRPK, Trijanto, menyoroti perlunya regulasi yang lebih tegas terkait pengelolaan tambang di Blitar. Ia menegaskan bahwa potensi pertambangan di daerah ini belum dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami melihat ada ketimpangan antara potensi yang ada dan kontribusi nyata terhadap PAD. Sebagai perbandingan, Lumajang bisa mendapatkan miliaran rupiah dari sektor tambang, sedangkan di Blitar hanya sekitar Rp300 juta. Padahal, kebutuhan infrastruktur di sini sangat besar, mencapai miliaran rupiah,” ujar Trianto.

Menindaklanjuti hal ini, pihak eksekutif dan legislatif disebut sudah sepakat untuk segera merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait tambang, yang nantinya akan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup).

“Regulasinya akan segera dibuat. Kami sudah mendapatkan komitmen dari pemerintah daerah untuk menata ulang tata kelola pertambangan agar lebih optimal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Trianto mengungkapkan bahwa saat ini telah disiapkan anggaran sebesar Rp2 miliar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk pembangunan pos pantau pertambangan.

Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret dalam meningkatkan pengawasan serta transparansi sektor pertambangan di Blitar.

Selain masalah pertambangan, audiensi juga menyoroti pentingnya membentuk kemitraan plasma di Gambar Anyar.

Trianto menegaskan bahwa eksekutif dan legislatif telah berkomitmen untuk segera berkomunikasi dengan pihak terkait guna merealisasikan pola kemitraan yang memberikan keuntungan bagi masyarakat setempat.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, menegaskan bahwa regulasi pertambangan harus segera dievaluasi agar manfaat ekonomi dari sektor ini lebih terasa bagi masyarakat.

“Dengan kepemimpinan kepala daerah yang baru, kami berharap ada komitmen kuat untuk menata ulang tata kelola pertambangan. Kami akan segera menindaklanjuti dan mengevaluasi Perda pertambangan agar pendapatan daerah dari sektor ini bisa lebih optimal,” tegasnya.

Upaya ini diharapkan mampu mengubah wajah sektor pertambangan di Blitar, sehingga mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan petani melalui kemitraan plasma yang lebih jelas dan terstruktur. (*)

Tombol Google News

Tags:

FMR KRPK DPRD Blitar Kabupaten Blitar Trijanto