KETIK, MALANG – Sebanyak 57 Koperasi Merah Putih di Kota Malang dipastikan telah merampungkan legalitas. Saat ini Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang tengah menyusun rencana bimbingan teknis.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi. Legalitas telah dirampungkan sejak 12 Juni 2025 lalu.
"Legalitas Koperas Merah Putih sudah kami rampungkan per tanggal 12 Juni 2025. Alhamdulilah, Koperasi Merah Putih di 57 kelurahan di Kota Malang sudah clear, sudah memiliki legalitas semuanya," ujarnya, Sabtu 14 Juni 2025.
Setelah menuntaskan legalitas, Eko menyebut tim akan melakukan verifikasi, validasi, hingga cross check untuk mengumpulkan dokumen Koperasi Merah Putih. Terlebih pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa maupun kelurahan merupakan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Kita tinggal verifikasi, validasi, dan cross check pengumpulan dokumen Koperasi Merah Putih," katanya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi mengingatkan agar dilakukan perencanaan dan penyiapan SDM yang matang. Hal tersebut ditengarai Koperasi Merah Putih memiliki andil besar dalam menyokong perekonomian masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Eko menjelaskan tengan merancang pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) kepada pengurus Koperasi Merah Putih.
"Saat ini kami sedang merancang terkait dengan kebutuhan, teknis, hingga pelaksaan bimtek nantinya. Kami akan bimtekkan pengurus dan pengawasnya dari 57 kelurahan," jelas Eko.
Eko menyadari bahwa dalam pelaksanaan bimtek tersebut memakan anggaran yang tak sedikit. Untuk itu pihaknya tengah merancang dan akan mengajukan usulan agar bisa didanai melalui APBD Kota Malang.
"Mengingat kebutuhan biaya yang pasti tidak sedikit, apakah akan mengambil APBD.
Kami sedang merancang (bimtek), nanti kami ajukan apakah bisa atau tidak dianggarkan dari APBD," tutupnya. (*)