KETIK, ACEH BARAT DAYA – Koperasi Merah Putih Lhok Gayo di Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, sudah resmi berbadan hukum dan mulai menjalankan kegiatan program nasional tersebut secara legal dan mandiri.
Kepala Desa (Kades/Keuchik) Lhok Gayo, Alimuddin, ST mengatakan, pembentukan koperasi tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
"Alhamdulillah Koperasi Merah Putih Lhok Gayo telah berbadan hukum. Dengan ini, para pengurus sudah bisa melaksanakan tugasnya dengan legal dan resmi," ujar Alimudin, Jumat, 13 Juni 2025.
Menurutnya, penandatanganan Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih Lhok Gayo oleh T. Baswedan dan diserahkan kepada Keuchik Lhok Gayo, Alimuddin dan Muslim sebagai pengawas Kopdes Lhok Gayo, Ketua Kopdes, Faridah serta disaksikan seluruh anggota serta aparatur desa setempat.
Pengurus Koperasi Desa Lhok Gayo menandatangani Akta Notaris pembentukan koperasi di Lhok Gayo, Jumat, 13 Juni 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)
Berdasarkan informasi yang diperoleh Ketik.co.id, Koperasi Desa Merah Putih Lhok Gayo merupakan koperasi desa perdana di Kecamatan Babahrot, Abdya, yang sudah resmi berbadan hukum.
"Kita berharap dengan sudah terbentuknya badan hukum Koperasi Desa Merah Putih Lhok Gayo, maka tujuan utama dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan tanpa hambatan," katanya.
Dijelaskan Alimuddin, Koperasi Merah Putih Lhok Gayo dibentuk pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu di Kantor Desa Lhok Gayo. Koperasi ini dibentuk atas dasar tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, juga diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam pembentukan tersebut, sejumlah nama terpilih sebagai pengurus Koperasi Merah Putih Desa Lhok Gayo, yaitu Faridah sebagai Ketua, Safardi sebagai Wakil Ketua Bidang Usaha, Usman Nazilah sebagai Wakil Ketua Bidang Anggota, serta Waul Mustawa terpilih sebagai Sekretaris Koperasi Merah Putih. (*)